MEDAN, WOL – Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)Â Perwakilan Sumatera Utara, Ambar Wahyuni, menegaskan tidak dibenarkan penggajian bagi guru honor di SMAN atau SMKN dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Tidak dibenarkan gaji guru honor diambil dari dana BOS, itu malanggar aturan. Dan BOS itu digunakan untuk siswa,” ujar Ambar Wahyuni baru-baru ini kepada Waspada Online.
Dalam masalah gaji guru honor, kata Ambar Wahyuni, pihak telah menyampikan kepada para kepala daerah untuk membatu SMAN dan SMKN yang ada di di daerahnya dalam hal gaji guru honor.
“Karena sekolahnya kan ada di daerah, bagaimana kalau pemerintah daerah yang mambantu. Karena di pemerintah provinsi tidak ada anggaran untuk mengaji guru honor SMAN dan SMKN yang sejak Janurai 2017 kewenangannya beralih ke provinsi, “ringkasnya. (wol)
Discussion about this post