• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Didakwa Terima Uang di Medan, Ramadhan Beri Bukti Dirinya di Jakarta

6 tahun ago
in Medan
A A
0
Didakwa Terima Uang di Medan, Ramadhan Beri Bukti Dirinya di Jakarta

WOL Photo

5
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, WOL – Mantan calon Wali Kota Medan tahun 2015, Ramadhan Pohan, tetap membantah dirinya menerima uang Rp15,3 miliar dalam kasus dugaan penipuan.

Dalam dupliknya terhadap replik Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ramadhan yang juga terdakwa dalam kasus tersebut
mengatakan dirinya memiliki bukti bahwa tidak menerima uang dalam dua kali penyerahan uang yang ada dalam dakwaan JPU.

RelatedPosts

Sat Reskrim Polrestabes Medan tembak maling mobil

Sat Reskrim Polrestabes Medan Tembak Maling Mobil

Kamis, 2023/09/21 21:18
Kolaborasi F-PRB dan Keltana

Kolaborasi F-PRB dan Keltana Untuk Tingkatkan Penanggulangan Bencana

Kamis, 2023/09/21 19:53
highlights

HIGHLIGHTS: Petani Ramunia Terancam Gagal Panen, Wakapolri Minta Warga Tidak Sebar Hoax, Polda Sumut Ungkap 35 Kasus Narkoba

Kamis, 2023/09/21 19:51

Ramadhan juga mengatakan pada 30 Oktober dan 3 November 2015  dirinya sedang berada di Jakarta. Hal itu dibuktikan Ramadhan dengan menyerahkan bukti manifest penerbangan ke Jakarta dalan pledoinya.

Padahal sebelumnya JPU mendakwa pada waktu tersebut pelapor menyerahkan uang ke Ramadhan di Medan.

“Di tanggal 30 Oktober dan 3 November saya berada di Jakarta. Tetapi disebut pelapor dan  Linda, saya menerima uang cash dari mereka. Ini benar-benar tidak masuk akal namun diabaikan JPU,” jelas Ramadhan dalam sidang duplik di ruang Cakra 1, Pengadilan Negeri Medan, kemarin.

Menurutnya bukti manifest penerbangan tersebut membuat dakwaan JPU yang menyebut penyerahan uang harus terbantahkan.

“Bagaimana mungkin seorang menerima uang cash di Medan sedangkan faktanya orang itu berada di Jakarta. Kenapa JPU menghindarkan pembahasan atau pembantahan terdahap pledoi saya soal manifest?,” ujar Ramadhan.

Selain itu, di beberapa tanggal berbeda, JPU menyebut istri saya menyaksikan penyerahan uang pinjaman. Namun, menurut Ramadhan saat itu istrinya berada di Jakarta.

“Bukti absensi kerja yang dikeluarkan kantor BNI, tempat istri saya bekerja secara terang membantah kesaksian pelapor dan Linda (terdakwa) sekaligus tuntutan dan dakwan JPU yang menyebut istri saya menyaksikan penyerahan uang,” tambah Ramadhan.

Dalam sidang itu, Ramadhan berharap mejelis hakim memberikan putusan secara adil dan tidak menjatuhkan hukuman kepada orang yang tidak bersalah.

Setelah sidang tersebut, mejelis hakim menutupnya dan akan dilanjutkan pada 27 Oktober 2017 mendatang dengan agenda putusan sidang kasus tersebut.(wol)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Berita MedanBNIJakartaJaksa Penuntut UmumJPUmantan Calon Wali Kota Medan tahun 2015Pengadilan Negeri MedanPN MedanRamadhan Pohanruang Cakra 1Sidangwaspadawaspada onlinewol
Previous Post

Kunjungi Pengungsi Sinabung, Ini Kata Presiden Jokowi

Next Post

Pria Tewas Gantung Diri Hebohkan Warga Jalan Sei Berantas Medan

Related Posts

Sat Reskrim Polrestabes Medan tembak maling mobil
Medan

Sat Reskrim Polrestabes Medan Tembak Maling Mobil

Kamis, 2023/09/21 21:18
Kolaborasi F-PRB dan Keltana
Medan

Kolaborasi F-PRB dan Keltana Untuk Tingkatkan Penanggulangan Bencana

Kamis, 2023/09/21 19:53
highlights
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Petani Ramunia Terancam Gagal Panen, Wakapolri Minta Warga Tidak Sebar Hoax, Polda Sumut Ungkap 35 Kasus Narkoba

Kamis, 2023/09/21 19:51
WAKAPOLDA-DAN-KAPOLDA-SUMUT-BAGIKAN-SEMBAKO
Medan

Wakapolri dan Kapolda Sumut Bagikan 5.000 Paket Sembako Ciptakan Kondusifitas Jelang Pemilu

Kamis, 2023/09/21 19:04
Stabilitas-Harga-Pangan-kota-Medan
Medan

Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok Butuh Inovasi dan Kreativitas

Kamis, 2023/09/21 18:46
Wakapolri, Komjen Pol Agus Andrianto, saat wawancara bersama wartawan. (WOL Photo)
Medan

Wakapolri Perintahkan Kapolda Sumut Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Kamis, 2023/09/21 16:10
Next Post
Pria Tewas Gantung Diri Hebohkan Warga Jalan Sei Berantas Medan

Pria Tewas Gantung Diri Hebohkan Warga Jalan Sei Berantas Medan

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Wali Kota Medan Bobby Nasution saat memimpin Rapat Program Kegiatan Gotong Royong dan Normalisasi Sungai Deli di Pendopo Rumah Dinas, Senin (18/9) malam. (foto: HO/Diskominfo Medan)

    Normalisasi Sungai Deli Dimulai 27 September 2023, Ini Masa Kerjanya

    1838 shares
    Share 735 Tweet 460
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    10176 shares
    Share 4070 Tweet 2544
  • Pj Gubernur Sumut Dukung APRC Danau Toba 2023

    1128 shares
    Share 451 Tweet 282
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    198377 shares
    Share 79351 Tweet 49594
  • Sekda Apresiasi Penangkapan BBM Subsidi di SPBU Labura

    636 shares
    Share 254 Tweet 159

Recent News

Prabowo-dan-Ganjar

Terbuka Peluang Ganjar Berduet dengan Prabowo di 2024, Siapa Jadi Cawapres?

Jumat, 2023/09/22 00:11
PRABOWO-bersama-SBY

Prabowo Sanjung SBY Saat Memimpin Indonesia

Kamis, 2023/09/21 22:33
KOLABORASI-CL-ACIATA

Sinergi XL & CIMB Niaga Perkuat Layanan Perbankan dan Telekomunikasi

Kamis, 2023/09/21 22:00
Indonesia Harus Akui Keunggulan China Taipei

Indonesia Harus Akui Keunggulan China Taipei

Kamis, 2023/09/21 21:22
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Prabowo-dan-Ganjar

Terbuka Peluang Ganjar Berduet dengan Prabowo di 2024, Siapa Jadi Cawapres?

22 September 2023
PRABOWO-bersama-SBY

Prabowo Sanjung SBY Saat Memimpin Indonesia

21 September 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.