• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Fokus Redaksi

Ini Kata OJK Terkait Kasus Rp15,3 M Nasabah Bank Mandiri Ramadhan Pohan

6 tahun ago
in Fokus Redaksi, Medan
A A
0
Ini Kata OJK Terkait Kasus Rp15,3 M Nasabah Bank Mandiri Ramadhan Pohan

WOL Photo

31
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, WOL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keterangan terkait penyerahan cek nasabah Bank Mandiri yang kemudian berujung jadi kasus dugaan penipuan uang sejumlah Rp15,3 milar yang menjerat mantan Calon Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan.

Diketahui kasus dugaan penipuan Rp15,3 miliar tersebut bisa masuk ke ranah hukum lantaran terdapat bukti 2 lembar cek yang masing-masing tertulis Rp10,8 miliar dan Rp4,5 miliar.

RelatedPosts

Sat Reskrim Polrestabes Medan tembak maling mobil

Sat Reskrim Polrestabes Medan Tembak Maling Mobil

Kamis, 2023/09/21 21:18
Kolaborasi F-PRB dan Keltana

Kolaborasi F-PRB dan Keltana Untuk Tingkatkan Penanggulangan Bencana

Kamis, 2023/09/21 19:53
highlights

HIGHLIGHTS: Petani Ramunia Terancam Gagal Panen, Wakapolri Minta Warga Tidak Sebar Hoax, Polda Sumut Ungkap 35 Kasus Narkoba

Kamis, 2023/09/21 19:51

Namun, ada keanehan dalam kasus tersebut. Dalam sidang mendengar keterangan saksi yakni kepala cabang Bank Mandiri Imam Bonjol, Chitra Panjaitan. Saat itu, Chitra menerangkan bahwa memberikan buku cek milik nasabah bernama Ramadhan Pohan kepada orang lain yakni Savita Hora Panjaitan.

Namun, pemberiaan cek kepada orang lain yang bukan pemilik buku tabungan tersebut tanpa didasari surat kuasa dari Ramadhan Pohan. Dalam persidangan, Chitra mengatakan memberikan cek kepada Savita Linda karena sudah mendapat telepon dari Ramadhan agar memberikan buku cek kosong tersebut ke Savita Linda.

Sedangkan, dalam keterangannya di persidangan. Ramadhan membantah telah memberikan perintah kepada Chitra untuk memberikan buku cek ke Savita Linda. Ramadhan pun mempertanyakan kenapa Chitra memberikan buku cek kepada orang lain yang tidak memiliki surat kuasa dari Ramadhan.

Ramadhan juga mengatakan ada kesalahan dari bank Mandiri karena Chitra dalam persidangan mengatakan telah membuka rekening Bank Mandiri atau pengisian aplikasi atas nama Ramadhan Pohan di parkiran pasar Pringgan yang bukan merupakan tempat pembuatan rekening bank.

Menanggapi dugaan pelanggaran prosedur penyerahan buku cek itu,
Humas Otoritas Jasa Keuangan Regional 5 Sumatera Utara, Yovie Sukandar menerangkan pembukaan rekening bank diatur oleh masing-masing bank.

“Yang jelas pembukaan rekening yang resmi ya di kantor bank itu. Namun pengisian aplikasi atau pembukan rekening ada yang moblie di titik tertentu. Jika sistem apikasi sudah tersentral bisa dilakukan,” terang Yovie, Kamis (26/10).

Sedangkan terkait prosedur penyerahan buku cek kosong, Yovie mengatakan prosedur tersebut dibuat oleh bank terkait. Namun umumnya, penyerahan buku cek milik nasabah ke orang lain yang bukan pemilik harus didasari surat kuasa.

“Masalah penerbitan diberikan ke siapa adalah adalah harus orang yang memag punya kuasa. Jika buku cek diterima oleh pihak lain harusnya ada dasar. Kalau tidak ada dasar tidak diberikan,” jelas Yovie.

Dia menambahkan, penyerahan buku cek kepada orang lain yang bukan pemilik perlu diinvestigasi lebih lanjut. Menurutnya jika nasabah yang  keberatan dengan tindakan oknum bank tersebut sudah melapor ke bank Mandiri, harusnya sudah diinvestigasi atau audit internal.

“Kita tunggu hasil auditnya. Kita dari sisi OJK, sebagai pengawas terkait bisa mendalaminya. Berdasarkan pengaduan konsumen kita bisa melakukan pendalaman berdasar bukti dan fakta. Yang pasti OJK menghormati proses dan hasil persidangan,” tambahnya.

Terkait sanksi yang diberikan kepada bank yang merugikan nasabahnya. Dia mengatakan OJK baru bisa melakukan hal tersebut setelah dilakukan investigasi.

“Dalam ajas kewajaran, penyerahan blanko cek kosong kepada orang yang bukan pemilik tentu tidak wajar. Bank tersebut (Mandiri) harusnya sudah memiliki prosedur penyerahan buku cek. Jika kejaksaan atau pengadilan meminta kami untuk audit pasti kami turun untuk mengerjakan. Sanksi kepada oknum dilakukan oleh bank terkait. Sedangkan OJK memberikan sanksi ke banknya karena menghilangkan kepercayaan dan merugikan nasabahnya,” pungkas Yovie.

Terpisah, terkait soal penyerahan cek tersebut, pihak Bank Mandiri regional I Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi. Sedangkan saat ditanya awak media terkait kasus tersebut, Humas Bank Mandiri tidak ada di tempat karena sedang bertugas ke Jakarta.

Sementara, Ramadhan Pohan mengatakan sudah melaporkan soal penyerahan cek tersebut ke OJK dan Bank Mandiri. Namun hingga saat ini bank Mandiri belum memberikan keterangan perkembangan kasus tersebut.

“Kita sudah lapor Mandiri tapi kesannya melindungi Chitra. Tak ada audit yang sungguh-sungguh. Saya kecewa karena Mandiri tidak serius lindungi nasabah dari oknum. Saya siap melapor ulang ke Mandiri dan juga OJK biar diaudit terbuka dan sungguh-sungguh,” jelas Ramadhan saat ditemui awak media di Medan.(wol/data1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: bank mandirimantan calon wali kota medanOJKotoritas jasa keuanganpenipuanRamadhan PohanSidang
Previous Post

Field Trip di Raja Ampat, Tengku Erry Minta Pemda Tidak Mengabaikan PRB

Next Post

Viral Video Mesum Diduga Eks Mahasiswi UI, DPR: Ini Degradasi Moral

Related Posts

Sat Reskrim Polrestabes Medan tembak maling mobil
Medan

Sat Reskrim Polrestabes Medan Tembak Maling Mobil

Kamis, 2023/09/21 21:18
Kolaborasi F-PRB dan Keltana
Medan

Kolaborasi F-PRB dan Keltana Untuk Tingkatkan Penanggulangan Bencana

Kamis, 2023/09/21 19:53
highlights
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Petani Ramunia Terancam Gagal Panen, Wakapolri Minta Warga Tidak Sebar Hoax, Polda Sumut Ungkap 35 Kasus Narkoba

Kamis, 2023/09/21 19:51
WAKAPOLDA-DAN-KAPOLDA-SUMUT-BAGIKAN-SEMBAKO
Medan

Wakapolri dan Kapolda Sumut Bagikan 5.000 Paket Sembako Ciptakan Kondusifitas Jelang Pemilu

Kamis, 2023/09/21 19:04
Stabilitas-Harga-Pangan-kota-Medan
Medan

Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok Butuh Inovasi dan Kreativitas

Kamis, 2023/09/21 18:46
Wakapolri, Komjen Pol Agus Andrianto, saat wawancara bersama wartawan. (WOL Photo)
Medan

Wakapolri Perintahkan Kapolda Sumut Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Kamis, 2023/09/21 16:10
Next Post
Viral Video Mesum Diduga Eks Mahasiswi UI, DPR: Ini Degradasi Moral

Viral Video Mesum Diduga Eks Mahasiswi UI, DPR: Ini Degradasi Moral

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Rumah Minimalis 10x10 M, Nyaman dan Fungsional

    Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    10143 shares
    Share 4057 Tweet 2536
  • Normalisasi Sungai Deli Dimulai 27 September 2023, Ini Masa Kerjanya

    1781 shares
    Share 712 Tweet 445
  • Pj Gubernur Sumut Dukung APRC Danau Toba 2023

    1111 shares
    Share 444 Tweet 278
  • Sekda Apresiasi Penangkapan BBM Subsidi di SPBU Labura

    616 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    198350 shares
    Share 79340 Tweet 49588

Recent News

KOLABORASI-CL-ACIATA

Sinergi XL & CIMB Niaga Perkuat Layanan Perbankan dan Telekomunikasi

Kamis, 2023/09/21 22:00
Indonesia Harus Akui Keunggulan China Taipei

Indonesia Harus Akui Keunggulan China Taipei

Kamis, 2023/09/21 21:22
Sat Reskrim Polrestabes Medan tembak maling mobil

Sat Reskrim Polrestabes Medan Tembak Maling Mobil

Kamis, 2023/09/21 21:18
Lima Point Pernyataan Sikap Relawan Kolaborasi AMIN Sumut

Lima Point Pernyataan Sikap Relawan Kolaborasi AMIN Sumut

Kamis, 2023/09/21 21:17
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

KOLABORASI-CL-ACIATA

Sinergi XL & CIMB Niaga Perkuat Layanan Perbankan dan Telekomunikasi

21 September 2023
Indonesia Harus Akui Keunggulan China Taipei

Indonesia Harus Akui Keunggulan China Taipei

21 September 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.