MEDAN, WOL – Terdakwa Ramadhan Pohan kembali jalani sidang agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menanggapi pledoi yang digelar pekan lalu, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/9).
Dalam repliknya, JPU membacakan di depan hadapan majelis hakim yang diketuai hakim, Erintuah Damanik SH MH, setelah mempelajari dan mengkaji pledoi terdakwa Ramadhan Pohan, yang memberikan sanggahan dan tidak mengakui telah menandatangani dua lembar cek miliknya dan diserahkan kepada saksi Rotua dan Lauren dengan total nominal senilai Rp15,3 miliar.
Lanjutnya, padahal pada proses penandatanganan cek tersebut, terdakwa tidak hanya disaksikan, Rotua, Lauren dan Sunarto, di mana pada persidangan agenda pemeriksaan saksi, ketiga saksi tersebut telah disumpah dalam memberikan keterangannya.
“Tentulah pada fakta tersebut, biarlah menjadi pertimbangan majelis hakim yang akan memberatkan hukuman kepada terdakwa karena ia sendiri tidak mengakui kesalahannya,” ucap JPU di persidangan yang berlangsung di ruang Cakra 1.
JPU juga menanggapi di dalam pledoi penasehat hukum terdakwa Ramdhan Pohan sama sekali tidak mendasar dan sengaja dikemas sedemikian rupa yang terus menggiring pada fakta-fakta yang sebenarnya, pasalnya hal ini dikarenakan banyaknya fakta-fakta yang ditutupi.
“Semoga majelis hakim mempertimbangkan dalam memberatkan pada putusan terdakwa Ramadhan Pohan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti, kami yakin majelis hakim dapat mempertimbangkan keputusan secara arib dan bijaksana, yang tidak hanya berdasarkan asumsi-asumsi di pledoi terdakwa,” ujar JPU.
Sementara itu, di akhir pembacaan repliknya, JPU juga menegaskan tim penuntut umum tetap pada tuntutannya dan meyakinkan kepada majelis hakim bahwa kasus tersebut adalah kasus penggelapan.
Setelah mendengarkan semua isi replik JPU, hakim ketua Erintuah Damanik, menunda sidang dan akan dilanjutkan pada pekan depan, Jumat (13/10), dengan agenda pembacaan duplik dari terdakwa.
Perlu untuk diingat, bahwa pada sidang sebelumnya yang beragendakan bacaan pledoi, terdakwa Ramdhan Pohan dalam pembelaannya menyebutkan, dia hanya sebagai korban pemerasan, korban politik serta korban konspirasi pilkada.(wol/iam)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post