MEDAN, WOL – Pihak Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Disdik Sumut) menyebutkan informasi soal rekomendasi pencopotan Sutrisno dari Kepala SMAN 2 Medan terkait siswa ‘siluman’ jangan disalah artikan.
“Ya jangan bahasa pencopotan, atau siswa siluman lah, soal siswa yang tidak terdaftar dalam PPDB Online di SMAN 2 dan SMAN 13 Medan. Dan kami telah menyurati Gubernur Sumut dalam hal ini UP Pelaksana Tugas Sekdaprovsu agar Kepala SMAN 2 Medan Sutrisno diberikan sanksi disiplin berupa pembebasan dari jabatan, jadi bukan bahasa pencopotan,” ujar Kasi Kurikulum dan Penilaian SMA Disdik Sumut, Saut Aritonang kepada Waspada Online, Kamis (19/10).
Saut juga menyebut soal siswa yang tidak terdaftar di PPDB Online 2017, Gubernur Sumut mengeluarkan tiga perintah kepada Disidik Sumut. “Pertama yaitu, melakukan sosialisasi kepada orang tua siswa soal PPDB Online. Ini sudah kami laksanakan. Kedua, bagi siswa yang tidak terdaftar di PPDB Online, orang tua siswa disarankan memindahkan anaknya ke sekolah swasta,” ujarnya.
“Bisa memilih sendiri sekolahnya, ataupun sekolah swasta yang diarahkan pihak Disdiksu, itu juga sudah kita laksanakan,” kata Saut lagi.
Ketiga kata Saut, memberikan sanksi kepada Kepala SMAN 2 Medan, karena telah melanggar PP 53 Tahun 2010. Karena Kepala Sekolah SMAN 2 Medan adalah golongan pegawainya 4B, maka tidak bisa Kepala Dinas Pendidikan Sumut yang memberikan sanksi.
“Untuk itu kami menyurati Gubernur Sumut dalam hal ini UP Pelaksana Tugas Sekdaprovsu, untuk memberikan sanksi kepada Kepala SMAN 2 Medan, berupa pembebasan dari jabatan dan surat itu sudah kami kirim pada tanggal 13 Oktober 2017 kemarin,” ujar Saut.
Lanjutnya, dari 180 siswa di SMAN 2Â Medan yang tidak terdaftar dalam PPDB Online, sampai saat ini baru 24 siswa yang telah pindah ke SMA swasta.
“Kami terus berupaya memberikan arahan kepada orang tua siswa yang tidak terdaftar di PPDB Online untuk memindahkan anaknya, karena para siswa tersebut tidak akan mendapat nomor depodit dari pusat,” pungkasnya. (wol/rdn/data1)
Editor: Agus Utama
Discussion about this post