• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Fokus Redaksi

Ramadhan Pohan Divonis 1,3 Tahun Penjara Tanpa Perintah Penahanan

6 tahun ago
in Fokus Redaksi, Medan
A A
0
Ramadhan Pohan Divonis 1,3 Tahun Penjara Tanpa Perintah Penahanan

WOL Photo/Ega Ibra

18
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, WOL – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis terdakwa Ramadhan Pohan 1 tahun 3 bulan kurungan penjara dalam sidang agenda putusan atas kasus penggelapan uang senilai Rp15,3 miliar, Jumat (27/10).

Majelis hakim yang diketuai hakim, Erintuah Damanik SH MH, dalam membacakan amar putusannya, menyebutkan untuk tidak dilakukan penahanan kepada terdakwa Ramadhan Pohan.

RelatedPosts

Warga-Aceh-Didakwa-Jadi-Kurir-Sabu-10-Kg

Warga Aceh Didakwa Jadi Kurir Sabu 10 Kg

Rabu, 2023/09/27 23:19
Kaesang-Jadi-Ketum-PSI

Kaesang Jelaskan Alasan Kunjungi Barisan Relawan Jokowi Presiden

Rabu, 2023/09/27 22:00
Pemprov-dan-33-Pemkab-di-Sumut-Sepakat-Danai-Pilkada-2024,-Kucurkan-Anggaran-Rp1-Triliun

Pemprov dan 33 Pemkab di Sumut Sepakat Danai Pilkada 2024, Kucurkan Anggaran Rp1 Triliun

Rabu, 2023/09/27 21:22

“Jadi terdakwa mengerti dengan putusan ini, terdakwa bisa melakukan banding, pikir-pikir atau menerima putusan ini,” ucapnya di persidangan yang dilangsungkan di ruang Cakra I PN Medan.

Kemudian, menanggapi putusan itu, terdakwa Ramadhan Pohan melalui Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir.

“Kami masih pikir-pikir majelis yang mulia,” kata Penasehat Hukum terdakwa.

Selanjutnya, setelah mendengarkan pernyataan itu, hakim ketua Erintuah Damanik menutup persidangan agenda putusan tersebut.

“Jadi terdakwa kalau mau melakukan banding waktunya ada tujuh hari, jika lebih dari waktu yang sudah ditentukan itu tidak siap, maka terdakwa dinyatakan menerima putusan ini,” tukas Erintuah.

Kendati demikian, saat ditanyai lebih lanjut kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabarita Debora Ginting mengatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

Saat disinggung mengenai putusan tanpa penahanan itu pun, Sabarita juga menegasakan akan melakukan kordinasi terlebih dahulu kepada pimpinan untuk melakukan upaya banding.

“Ya kita masih pikir-pikir, tapi soal tanpa penahanan itu, nanti kami lapor dulu ke pimpinan apakah nantinya kita akan melakukan banding atas putusan tanpa perintah penahanan ini,” ungkapnya kepada Waspada Online.

Sebelumnya, pada sidang yang agenda tuntutan yang digelar, Kamis (7/9) lalu, mantan calon Wali Kota Medan itu, dituntut 3 tahun kurungan penjara oleh JPU karena dinilai telah melanggar pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1, jo pasal 65 ayat (1) ke-1 KHUPidana melakukan penipuan atas dua pelapor yakni RH Simanjuntak dan Henry Lauren Sianipar.(wol/iam/data1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: 3 tahun penjaraBerita Medankasus penipuan ramdhan pohanPengadilan Negeri MedanRamadhan Pohanramadhan pohan dituntut 3 tahun penjararamadhan pohan divonis 1ramadhan pohan tidak ditahansidang pledoi ramadhan pohan
Previous Post

Dovizioso Tercepat di FP2 MotoGP Malaysia

Next Post

Konflik Buka Peluang PSG Gaet De Bruyne

Related Posts

Warga-Aceh-Didakwa-Jadi-Kurir-Sabu-10-Kg
Medan

Warga Aceh Didakwa Jadi Kurir Sabu 10 Kg

Rabu, 2023/09/27 23:19
Kaesang-Jadi-Ketum-PSI
Fokus Redaksi

Kaesang Jelaskan Alasan Kunjungi Barisan Relawan Jokowi Presiden

Rabu, 2023/09/27 22:00
Pemprov-dan-33-Pemkab-di-Sumut-Sepakat-Danai-Pilkada-2024,-Kucurkan-Anggaran-Rp1-Triliun
Fokus Redaksi

Pemprov dan 33 Pemkab di Sumut Sepakat Danai Pilkada 2024, Kucurkan Anggaran Rp1 Triliun

Rabu, 2023/09/27 21:22
Sidang-Kurir-Sabu
Medan

Jaksa Tuntut Kurir Sabu Pidana Penjara 8 Tahun

Rabu, 2023/09/27 21:19
TIMNAS
Fokus Redaksi

Asian Games 2023: Timnas U-24 Percaya Diri Hadapi Uzbekistan U-24

Kamis, 2023/09/28 00:00
RAKOR-POLRESTABES-MEDAN
Medan

Polrestabes Medan Siapkan Personel Amankan TPS Pemilu 2024

Rabu, 2023/09/27 20:18
Next Post
Konflik Buka Peluang PSG Gaet De Bruyne

Konflik Buka Peluang PSG Gaet De Bruyne

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Korlantas Polri Akan Tindak Pelanggar Meski Gunakan Plat Khusus

    Kapolri Ganti Jabatan Sejumlah Kapolres di Sumut, Ini Daftar Namanya!

    6267 shares
    Share 2507 Tweet 1567
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    16440 shares
    Share 6576 Tweet 4110
  • Polrestabes Medan Tangkap Komplotan Begal Berklewang di Jalan Halat

    1318 shares
    Share 527 Tweet 330
  • Amankan 600 Pelaku Jaringan Narkoba Selama September 2023, Kapolda Sumut: Saya Tangkap Sampai ke Lubang Semut!

    3360 shares
    Share 1344 Tweet 840
  • 1.000 Personel TNI Dikerahkan Untuk Normalisasi Sungai Deli Besok

    613 shares
    Share 245 Tweet 153

Recent News

Poslab-Labuhanbatu

Tur Persiapan Hadapi Liga 3, Ini Komposisi Pemain Tim Poslab Labuhanbatu

Rabu, 2023/09/27 23:56
Tim-Pencegahan-Korupsi-Mabes-Polri-saat-melakukan-pemantauan-di-Pelabuhan-Tanjung-Perak,-Surabaya

Rawan Korupsi, Mabes Polri Pantau Pelabuhan Tanjung Perak

Rabu, 2023/09/27 23:54
Warga-Aceh-Didakwa-Jadi-Kurir-Sabu-10-Kg

Warga Aceh Didakwa Jadi Kurir Sabu 10 Kg

Rabu, 2023/09/27 23:19
DIABADIKAN

Harhubnas di Lingkungan Provinsi Kepri

Rabu, 2023/09/27 22:10
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Poslab-Labuhanbatu

Tur Persiapan Hadapi Liga 3, Ini Komposisi Pemain Tim Poslab Labuhanbatu

27 September 2023
Tim-Pencegahan-Korupsi-Mabes-Polri-saat-melakukan-pemantauan-di-Pelabuhan-Tanjung-Perak,-Surabaya

Rawan Korupsi, Mabes Polri Pantau Pelabuhan Tanjung Perak

27 September 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.