MEDAN, WOL – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis terdakwa Ramadhan Pohan 1 tahun 3 bulan kurungan penjara dalam sidang agenda putusan atas kasus penggelapan uang senilai Rp15,3 miliar, Jumat (27/10).
Majelis hakim yang diketuai hakim, Erintuah Damanik SH MH, dalam membacakan amar putusannya, menyebutkan untuk tidak dilakukan penahanan kepada terdakwa Ramadhan Pohan.
“Jadi terdakwa mengerti dengan putusan ini, terdakwa bisa melakukan banding, pikir-pikir atau menerima putusan ini,” ucapnya di persidangan yang dilangsungkan di ruang Cakra I PN Medan.
Kemudian, menanggapi putusan itu, terdakwa Ramadhan Pohan melalui Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir.
“Kami masih pikir-pikir majelis yang mulia,” kata Penasehat Hukum terdakwa.
Selanjutnya, setelah mendengarkan pernyataan itu, hakim ketua Erintuah Damanik menutup persidangan agenda putusan tersebut.
“Jadi terdakwa kalau mau melakukan banding waktunya ada tujuh hari, jika lebih dari waktu yang sudah ditentukan itu tidak siap, maka terdakwa dinyatakan menerima putusan ini,” tukas Erintuah.
Kendati demikian, saat ditanyai lebih lanjut kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabarita Debora Ginting mengatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.
Saat disinggung mengenai putusan tanpa penahanan itu pun, Sabarita juga menegasakan akan melakukan kordinasi terlebih dahulu kepada pimpinan untuk melakukan upaya banding.
“Ya kita masih pikir-pikir, tapi soal tanpa penahanan itu, nanti kami lapor dulu ke pimpinan apakah nantinya kita akan melakukan banding atas putusan tanpa perintah penahanan ini,” ungkapnya kepada Waspada Online.
Sebelumnya, pada sidang yang agenda tuntutan yang digelar, Kamis (7/9) lalu, mantan calon Wali Kota Medan itu, dituntut 3 tahun kurungan penjara oleh JPU karena dinilai telah melanggar pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1, jo pasal 65 ayat (1) ke-1 KHUPidana melakukan penipuan atas dua pelapor yakni RH Simanjuntak dan Henry Lauren Sianipar.(wol/iam/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post