MEDAN, WOL – Andika Simanjuntak harus berurusan dengan aparat kepolisian Polsek Medan Sunggal, karena terbukti membakar warung milik Hisan Simanjuntak di Jalan Medan-Binjai, Kabupaten Deliserdang.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna, kepada Waspada Online, Rabu (25/10), mengatakan pada Minggu (22/10) sekitar pukul 19.30 WIB istri korban yang saat itu menjaga warung jualannya tepat di depan rumahnya tiba-tiba didatangi pelaku yang masih ada hubungan saudara meminta menyuruh anaknya mengantarkan ke warnet.
Namun korban beralasan kalau anaknya sedang mandi. Bukannya pergi pelaku malah menunggu dan kembali meminta agar diantarkan ke warnet oleh anaknya. Tetapi lagi-lagi istri korban menolak sembari mengaku kalau sepeda motor tidak ada bahan bakarnya.
Mendengar perkataan itu, pelaku pun membeli bensin berharap anaknya dapat mengantarkannya ke warnet. Sial setelah lama menunggu pelaku tak kunjung diantarkan di saat bersamaan timbul rasa sakit hati, sehingga pelaku pun nekat membakar warung korban.
Usai membakar warung pelaku langsung melarikan diri dengan cara menumpangi sepeda motor temannya yang kebetulan melintas. Warga yang melihat kobaran api bergerak cepat melakukan pemadaman terhadap warung yang telah ludes terbakar tersebut. Selanjutnya kasusnya dilaporkan ke Polsek Sunggal.
“Personil kita yang mengetahui aksi pembakaran itu langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus tersangka di lokasi persembunyiannya,” pungkas Kapolsek.(wol/gacok/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post