
MANADO – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan potensi dari Wajib Pajak (WP) yang belum mengungkapkan hartanya dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) cukup besar. Pasalnya dari 7 WP yang sudah divalidasi hartanya belum diungkapkan dan dikenakan Surat Ketentuan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) ada nilai sebesar Rp5,7 miliar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Hestu Yoga Saksama mengatakan ada sebanyak 770.000 WP yang tidak mengikuti tax amnesty. Artinya ini akan menjadi fokus dari DJP untuk melakukan penyelidikan sebagai implementasi dari PP nomor 36/2017.
“Komitmen PP 36/2017 adalah yang tidak ikut tax amnesty. Jadi kebanyakan data yang kami tindak lanjuti adalah yang tidak ikut tax amnesty. Ada ratusan ribu data yang masuk sudah kami filter. Tapi sebagian sudah kami kasih ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP),” ungkap Yoga di Manado, Rabu (22/11/2017).
Adapun tarif yang pajak penghasilan (PPh) yang ada di PP 36/2017 ini yakni untuk WP Badan sebesar 25%, WP OP sebesar 30%, dan WP lainnya sebesar 12,5%. Sedangkan sanksi yang akan dikenakan yakni 200% sesuai UU tax manesty dan sebesar 2% selama 24 bulan sesuai dengan UU KUP. Oleh karenanya Kemenkeu merevisi PMK nomor 181 menjadi PMK 165/2017 untuk memberikan kesempatan kembali bagi WP untuk mengungkapkan hartanya dengan jujur maka tidak akan dikenakan sanksi.
Lanjut Yoga dari 770.000 WP yang belum mengikuti tax amnesty, hingga saat ini sudah ada sebanyak 27.777 WP yang datanya sudah dikirimkan ke Kantor Perwakilan Pajak (KPP) untuk dilakukan validasi. Dari jumlah yang dikirimkan tersebut ada sebanyak 6.830 data WP yang sudah disimpulkan valid atau tidak untuk ditindaklanjuti kembali.
Selain itu, dari 6.830 WP tersebut ada 951 data WP yang di instruksikan untuk dilakukan pemeriksaan di KPP dengan meminta inzin dari Kantor Wilayah (kanwil) masing-masing. Dari 951 data, ada sebanyak 811 yang ditemukan oleh DJP tidak melaporkan hartanya sehingga akan dikenakan sanksi dan tarif normal.
“Dari 951 WP, ada sebanyak 811 yang dikenakan SP2. Karena pemeriksaannya singkat, maka ada 68 laporan yang sudah selesai, dari sana kami temukan nilainya lumayan. Baru 7 WP saja tapi nilainya Rp5,7 miliar. Kami konsisten dengan komitmen kita, penegakan hukum ini kami jalankan,” jelasnya.
Selain itu, Yoga menengaskan pihaknya tidak semena-mena menerbitkan SP2. Pasalnya proses dilakukan sesua aturan yang ada di PP 36/2017, dimana dilakukan pengecekan SPT dan SPH terlebih dahulu kepada WP yang tidak ikut tax amnesty yang menjadi prioritas dari PP tersebut.
“Kami cek yang enggak ikut tax amnesty. Tapi sesuai PP 36/2017 kami akan sangat profesional. Enggak bisa KPP langsung terbitkan SP2. Ada uji validitas cek, bahkan cek fisik. Bisa saja datanya salah, jadi kami filter dulu setelah yakin baru terbitkan SP2,” tukasnya.
Discussion about this post