• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Kasus Setnov Akan dibawa Keperadilan HAM International

6 tahun ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Setnov Ditetapkan Tersangka, Pengacara Laporkan Pimpinan KPK ke Bareskrim

Friedrich Yunadi (Fadel Prayoga)

3
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WOL – Guru besar hukum internasional Universitas Indonesia, Prof Hikmahanto Juwana, melontarkan komentar atas pernyataan pengacara Setya Novanto, Frederich Yunadi, yang berencana menuntut KPK ke pengadilan HAM internasional.

“Menjadi pertanyaan, pengadilan HAM internasional mana yang dimaksud Frederich Yunadi? Dalam peradilan internasional tidak ada lembaga yang secara spesifik disebut sebagai Pengadilan HAM Internasional,” ujar Juwana, di Jakarta, Sabtu.

RelatedPosts

Habiburokhman

Gerindra Sarankan MK Putuskan Sistem Pemilu Usai Pilpres 2024

Rabu, 2023/06/07 23:26
Puan-Maharani

PKS: Puan Coba Memecah Konsentrasi Koalisi Perubahan

Rabu, 2023/06/07 22:21
PLN-Sumut

Sinergi PLN KSDA Sumut Komitmen Terangi Negeri

Rabu, 2023/06/07 19:30

Novanto dijadikan tersangka untuk kedua kali atas kasus sama oleh KPK, yaitu korupsi KTP elektronik. Novanto mangkir pada penetapan pertama memanfaatkan keterangan sakitnya dari RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur, September lalu, sejalan langkah praperadilan dia yang kemudian dimenangkan hakim tunggal.

Kali ini, drama KTP elektronik dengan tersangka Novanto itu berlanjut lagi. Puluhan petugas KPK menjemput paksa ketua umum DPP Partai Golkar ini, yang kemudian berhasil kabur, dan lalu ada kabar bahwa ketua DPR ini kecelakaan lalu-lintas setelah mobil jip yang dia naiki menabrak tiang listrik, di satu kawasan di Jakarta Selatan, pada 16 November lalu. Namun tiang listrik yang ditabrak tidak rusak.

Juwana mengatakan, lembaga yang mirip dengan Pengadilan HAM Internasional situ adalah European Court of Human Rights (ECHR). Lembaga itu mempunyai lingkup kewenangan yang terbatas yaitu di lingkungan Uni Eropa dan hanya berlaku untuk para warga dari Uni Eropa.

WNI tidak mungkin mengajukan permohonan ke ECHR. Sementara dalam lembaga peradilan internasional ada pengadilan yang disebut sebagai Mahkamah Kejahatan Internasional atau International Criminal Court (ICC).

Namun lembaga ini melakukan proses hukum bila ada individu yang menduduki jabatan di pemerintahan yang melakukan kejahatan internasional, yang di Indonesia diistilahkan sebagai pelanggaran HAM berat.

Juwana mengatakan, kejahatan internasional terdiri dari kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, kejahatan perang, dan perang agresi. Empat jenis kejahatan internasional tersebut tidak termasuk apa yang dituduhkan Yunadi terhadap KPK.

Namun perlu diketahui, hingga sekarang Indonesia bukan peserta dari statuta Roma yang merupakan instrumen bagi pendirian ICC.

Selanjutnya ada dewan di PBB yang disebut Dewan HAM PBB (UN Human Rights Council). Namun Dewan ini tidak berbentuk pengadilan.

“Oleh karenanya perlu dipertanyakan apa yang dimaksud oleh Frederich Gunadi sebagai Pengadilan HAM Internasional? Penjelasan perlu dilakukan agar tidak ada penyesatan bagi publik,” ujar Juwana.

Sebelumnya, Yunadi, berencana menuntut KPK ke pengadilan HAM internasional atas perlakuan KPK terhadap Novanto. Yunadi juga yang sempat berkeras bahwa harus ada izin presiden untuk memeriksa Novanto.(wol/antaranews/data1)

Tags: berita IHIJakartakpkNasionalpengadilan hamPrapadilansetya novanto
Previous Post

Hadirnya Ibra Bikin MU Banyak Opsi

Next Post

Kevin/Marcus Jumpa Boe/Mogensen Lagi

Related Posts

Habiburokhman
Pemilu

Gerindra Sarankan MK Putuskan Sistem Pemilu Usai Pilpres 2024

Rabu, 2023/06/07 23:26
Puan-Maharani
Politik

PKS: Puan Coba Memecah Konsentrasi Koalisi Perubahan

Rabu, 2023/06/07 22:21
PLN-Sumut
Ekonomi dan Bisnis

Sinergi PLN KSDA Sumut Komitmen Terangi Negeri

Rabu, 2023/06/07 19:30
JUob-Fair-Mini-Medan-2
Ekonomi dan Bisnis

Job Fair Mini Medan Barat Diserbu 1.165 Pelamar Kerja

Rabu, 2023/06/07 19:11
Nurul-Hasanuddin
Ekonomi dan Bisnis

Ekspor Sumut Menurut Sebesar 23,33 Persen

Rabu, 2023/06/07 18:40
Wisman Capai 16.151 Kunjungan pada April 2023
Ekonomi dan Bisnis

Wisman Capai 16.151 Kunjungan pada April 2023

Rabu, 2023/06/07 16:39
Next Post
Kevin/Marcus Jumpa Boe/Mogensen Lagi

Kevin/Marcus Jumpa Boe/Mogensen Lagi

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Tugu-Parsadaan-

    Marga Tertua Suku Batak Toba Bakal Resmikan Tugu Parsadaan di Samosir

    5987 shares
    Share 2395 Tweet 1497
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    172042 shares
    Share 68817 Tweet 43011
  • Pemprov Sumut Buka Seleksi Jabatan Kadis PUPR, Pendaftaran Dibuka 5 Juni 2023

    448 shares
    Share 179 Tweet 112
  • Bupati Samosir Lantik Naslindo Sirait jadi Pj Sekda

    183 shares
    Share 73 Tweet 46
  • Gubernur Sumut Targetkan RSU Haji Medan Punya Lima Tower

    316 shares
    Share 126 Tweet 79

Recent News

POLRES-MEDAN-DAN-KAPOLDA-SUMUT

Polda Sumut dan Polrestabes Medan Tegaskan Tidak Ada Pembongkaran Pesantren Tahfiz Darul Ibtihaj Sampali

Kamis, 2023/06/08 02:22
Habiburokhman

Gerindra Sarankan MK Putuskan Sistem Pemilu Usai Pilpres 2024

Rabu, 2023/06/07 23:26
Puan-Maharani

PKS: Puan Coba Memecah Konsentrasi Koalisi Perubahan

Rabu, 2023/06/07 22:21
Korban-Pembunuhan-Di-Dalam-Mobil

Diduga Korban Pembunuhan Dalam Mobil, Penjual Es Jajanan di Binjai

Rabu, 2023/06/07 22:02
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

POLRES-MEDAN-DAN-KAPOLDA-SUMUT

Polda Sumut dan Polrestabes Medan Tegaskan Tidak Ada Pembongkaran Pesantren Tahfiz Darul Ibtihaj Sampali

8 Juni 2023
Habiburokhman

Gerindra Sarankan MK Putuskan Sistem Pemilu Usai Pilpres 2024

7 Juni 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.