MEDAN, WOL – Seorang pemakai narkoba jenis sabu, Arif Zulfa Ananda alias Arif (29) penduduk Dusun Baru Lemah, Kecamatan Murah Meriah, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap polisi di Jalan Amal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti, 1 paket sabu dengan berat bersih 0,35 gram dan 1 potong celana jeans pendek.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH, kepada Waspada Online, Sabtu (25/11), mengatakan petugas sedang melintas melihat tersangka di Jalan Amal dan melihat gerak-gerik mencurigakan langsung ditangkap.
“Ketika dilakukan penggeledahan, anggota berhasil menyita barang bukti dari sakunya. Dalam kasus itu tersangka dikenakan, pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Kapolsek.(wol/gacok/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post