MEDAN, WOL – Terkait dengan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Kuasa Hukum PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero Tbk, menilai keliru putusan majelis hakim dalam persidangan dugaan monopoli harga jual gas bumi di wilayah Medan.
Kuasa Hukum PGN, Yahdy Salampessy, menegaskan menyusul banyaknya keterangan para saksi yang tidak ditampilkan secara utuh sehingga mengaburkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Pendapat para saksi ahli yang ditampilkan tidak menyeluruh dan hanya sebagian. Jadi banyak pertimbangan putusan majelis hakim yang keliru.
“Selain tak komprehensifnya keterangan saksi, kurangnya kompetensi majelis hakim dalam memahami skema bisnis hilir gas bumi juga jadi pertimbangan. Tak ayal, dengan adanya kendala tadi tim kuasa PGN akan melanjutkan kasus ini ke meja pengadilan Tata Niaga,” jelasnya, Selasa (14/11).
Dikatakan, putusan ini akan menjadi preseden buruk bagi BUMN lainnya dalam melakukan kegiatan usaha. Karena diketahui, polemik menyoal tingginya harga gas untuk kalangan industri di Medan menyeruak dalam beberapa waktu terakhir. Adapun tingginya harga jual terjadi akibat menjamurnya perusahaan pemilik kuota gas namun tak memiliki fasilitas.
“Sementara itu, dalam menjalankan bisnisnya PGN yang merupakan BUMN di sektor hilir gas bumi nasional memiliki sejumlah landasan hukum dalam membeli, menyalurkan sekaligus menentukan jual gas tadi ke konsumen,” ungkapnya.
Dimana dua peraturan diantaranya ialah Pasal 27 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 51 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Dan sangat disayangkan keputusan majelis tak menyentuh pokok permasalahan yang terjadi di lapangan dan kami yang disalahkan. Padahal jelas-jelas praktik semacam itu (calo gas, red) dapat dilihat langsung,” pungkas Yahdy.(wol/eko)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post