
JAKARTA – Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pencantuman aliran kepercayaan dalam kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Sodik Mudjahid mengingatkan pemerintah untuk memperlakukan seluruh penganut aliran kepercayaan secara proporsional.
“Seperti dalam KTP, lembaga pembinaan dan lainnya. Dalam KTP yang memberi ruang untuk pengisian aliran kepercayaan, maka harus ditulis agama atau aliran kepercayaan. Bukan hanya ditulis agama saja untuk diisi oleh pemilik KTP,” kata Sodik kepada Okezone, Sabtu (11/11/2017).
Terkait itu, Sodik menyarankan pemerintah untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat luas. Pembinaan tersebut, dikatakan Sodik dapat dilakukan dibawah naungan Dirjen Kebudayaan (Kemendikbud).
“Jika tugas pembinaan akan diserahkan kepada Kementerian Agama, maka cukup dibentuk organ level Direktur pembinaan Aliran Kepercayaan dibawah Dirjen Hindu,” tambah Politikus Partai Gerindra ini.
Diketahui, MK menyatakan bahwa status penghayat kepercayaan dapat dicantumkam dalam kolom agama di KK dan e-KTP tanpa perlu merinci aliran kepercayaan yang dianutnya.
Hal tersebut diperlukan untuk mewujukan tertib administrasi kependudukan mengingat jumlah penghayat kepercayaan dalam masyarakat Indonesia sangat banyak dan beragam.
Discussion about this post