MEDAN, WOL – Polsek Medan Helvetia musnahkan 1 Kg narkoba jenis sabu di halaman Mako Polsek, Jalan Matahari Raya, Medan.
Pemusnahan narkoba itu, dipimpin Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Hj Trila Murni SH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Rusdi Marzuki SIK SH MH, penyidik pembantu Aiptu A Sihotang SH, Bripka Manat Purba SH, Ipda Pordinan Sagala SH, Aiptu S Nainggolan SH, Joice V. Sinaga SH (jaksa), dan James Simanjuntak SH (penasehat huum tersangka).
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibelender dan disaksikan empat wanita komplotan sindikat narkoba antar provinsi.
Kompol Hj Trila SH, kepada Waspada Online, Jumat (8/11), mengatakan pemusnahan barang bukti kemarin itu dilakukan setelah ada persetujuan dari pihak jaksa, bahkan berkasnya sudah P-21 (sempurna).
“Empat tersangka wanita jaringan sendikat narkoba antar provinsi itu, ditangkap Tim Anti Narkoba (TAN) Reskrim Polsek Medan Helvetia 28 Oktober 2017 lalu,” jelas Kapolsek.
Adapun identitas tersangka yang diamankan yakni, Darwati Ajalil alias Bunda (38) warga Buket Raya, Desa Buket Raya, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuren, Fauziah Ishak (37) warga Pulo Lawang, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Nurlaila (44) warga Pulo Lawang, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, dan Yusniari alias Adek (20) warga Dusun Mujahidin, Desa Keude Alue Rheng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, ditangkap di hotel Jalan Gatot Subroto, ketika narkoba tersebut mau dibawa ke Riau, Pekan Baru.
“Mereka membawa narkoba dengan cara menyembunyikannya ke dalam tumit sandal berjumlah empat pasang masing-masing dipakai para tersangka dalam perjalanan, membawa narkoba melalui jalan darat, agar tidak “tercium” petugas. Namun mereka digagalkan berkat keuletan anggota dalam pemberantasan peredaran narkoba,” tegasnya.(wol/gacok/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post