MEDAN, WOL – Terdakwa Warga Negara (WN) Thailand, Kitiphob Chiangsi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, setelah melakukan tindak pidana pencurian ikan serta tidak memiliki surat izin berlayar di perairan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia.
Adapun sidang yang berlangsung ruang Cakra III Pengadilan Tindak Pidana Perikanan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/1), JPU Ruji Wibowo, menyebutkan bahwa terdakwa Kitiphob berperan mennakhodai KM PPF 729 GT 51,04 milik WN Malaysia yang tidak memiliki surat berlayar tepatnya di perairan Selat Malaka dan mencuri ikan seberat 1.115 Kg.
“Terdakwa telah melanggar Pasal 92 Undang-undang Nomor 31 tahun 2004, Pasal 93 dan Pasal 85 Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan. Seluruh pasal tersebut jo Pasal 102,” kata jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan itu.
Lanjut Ruji, turut disita barang bukti berupa satu unit kapal oleh negara yang nantinya akan dimusnahkan dan ikan seberat 1.115 kg akan dilelang. “Kapal saat ini berada di Belawan, nanti setelah inkrah akan dimusnahkan. Untuk ikan sudah dilelang seharga Rp 1 juta lebih dan uangnya telah disetorkan ke negara,” sebutnya.
Perlu diketahui, terdakwa Kitiphob ditangkap oleh petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) yang sedang patroli dengan menggunakan kapal KP. TAKA – 3010 pada 12 Oktober 2017 lalu.
Selanjutnya, petugas yang melakukan pemeriksaan, kapal tersebut tidak memiliki dokumen dari Pemerintah Indonesia berupa Surat Perintah Berlayar (SPB), sehingga tidak memiliki izin untuk beraktivitas di perairan Indonesia. (wol/iam/data1)
Editor: Agus Utama
Discussion about this post