MEDAN, WOL – Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat, memastikan tidak ada mengeluarkan izin pengelolaan parkir tepi jalan, tepatnya di depan kantor Camat Medan Amplas maupun di halaman kantor pemerintahan yang ada di Kota Medan.
Mengenai adanya kutipan parkir di halaman kantor Camat Medan Amplas beberapa waktu lalu, sebutnya, tindakan tersebut adalah ilegal. Sebab oknum yang mengutip uang parkir itu tidak disertakan tanda pengenal dan memberikan retribusi parkir.
“Kita tidak pernah keluarkan izin pengelolaan di kawasan itu. Apalagi di halaman kantor pemerintahan lainnya,” tegasnya menjawab pertanyaan Waspada Online perihal adanya kutipan parkir di halaman kantor Camat Medan Amplas yang termuat beberapa waktu lalu, Senin (15/1).
Lebih lanjut dijelaskan, mengenai adanya pemanfaatan halaman parkir di kawasan komplek Dinas Perkim dan Penataan Ruang Kota Medan, Dinas Perdagangan Kota Medan dan Badan Pertanahan Nasional Kota Medan, Dinas Pendidikan Medan, dan kantor dinas lainnya yang kerap dijadikan lahan oleh oknum untuk mengutip biaya parkir, Dinas Perhubungan telah mensosialisasikan kepada instansi terkait agar tidak melakukan pengutipan.
“Lihat saja sekarang, kan sudah tidak ada kutipan di sana (kantor dinas, red). Karena kita imbau kepada Kepala Dinas-nya agar memantau temuan itu. Begitu juga dengan para camat, agar memantau anggotanya dan tidak melakukan pengutipan,” tukasnya.
Pada berita sebelumnya, sejumlah warga di Kecamatan Medan Amplas keluhkan adanya kutipan parkir yang dilakukan oknum mengenakan baju kaos bertuliskan petugas Dinas Kebersihan Kota Medan. Padahal seperti biasanya, tidak pernah ada kutipan parkir setiap warga hendak mengurus administrasi di kantor camat tersebut.(wol/mrz/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post