MEDAN, WOL – Lima tersangka yang terjaring dalam penggerebekan Kampung Narkoba resmi ditahan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polsek Medan Sunggal.
Kelima tersangka yang ditahan yakni, Yenpita alias Yen, Zulkifli alias Zul, Dony Iskandar alias Dony, Bahtiar Munthe alias Bahtiar, dan Mega.
(baca juga: Petugas Gabungan Gerebek dan Bakar Markas Narkoba, 5 Tersangka “Gol”)
“Setelah mereka manjalani pemeriksaan secara marathon langsung kita tahan,” ujar Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH, kepada Waspada Online, Jumat (19/1).
Mantan Kapolsek Delitua ini, didampingi Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE SH, menyatakan mereka (tersangka-red) dijerat pasal 114 yo112 UU No.35 tahun 2009 ancaman paling lama 20 tahun penjara.
“Kampung Narkoba di Jalan Pria Laut sudah jadi target bahkan selama sepekan digambar langsung dan dilakukan penggerebekan, bahkan satu unit gubuk berdinding tepas diduga tempat pesta narkoba dibakar,” ujar Kapolsek.
Menurutnya, dari tersangka disita barang bukti narkoba jenis ganja 1 kg, sabu sekira 5 gram, belasan bong, puluhan klip plastik warna putih, belasan mancis, handphone, dan lainnya.
Dalam penggerebekan Kampung Narkoba mendapat sambutan warga dengan baik, bahkan diantara warga ada mengacungkan jempol buat Muspika yang berani bertindak.(wol/gacok)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post