MEDAN, WOL – Polisi ciduk sopir angkot tersangka maling rumah milik Ahmad Jairun warga Jalan Danamon, Dusun VI, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.
Kapolsek Pancurbatu, Kompol Choky Sentosa Meliala SIK SH, melalui Wakapolsek AKP Jonser Banjarnahor SH kepada Waspada Online, Senin (8/1), mengatakan dari tersangka Dedi Bangun alias Dedi (40) warga Jalan Danamon, Dusun VI, Desa Tanjung Anom, disita barang bukti berupa tv merek Kantron, sepeda mini merek Pasifik, jam tangan merek Rolex, kereta sorong, kipas angin dinding merek Miyako, selembar karpet ambal warna coklat, helm corong, dua unit loudspeaker merek Prototex.
“Korban pada tanggal 2 Januari 2018 sekira pukul 15.00 WIB bersama keluarga meninggalkan rumahnya di Jalan Tanjung Anom, Gang Eskaryo, Desa Tanjung Anom dan sebelumnya pintu, dan jendela terkunci.
Selanjutnya, saat korban bersama keluarga pulang, melihat tv sudah tidak ada. Bukan itu saja, setelah diperiksa ternyata sejumlah barang di dalam rumah lewong serta diketahui tersangka yang merupakan tetangganya, masuk melalui kaca jendela nako,” ujar Janser Banjarnahor yang juga Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu.
Dalam kejadian itu, korban Ahmad Jairun menderita kerugian harta benda mencapai Rp12 juta. Lalu korban melaporkannya ke SPKT Polsek Pancurbatu.
Timsus dipimpin AKP Joner Banjarnahor SH, cepat menindaklanjuti dan dalam tempo singkat tersangka bersama barang bukti diamankan.(wol/gacok/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post