
KORUPSI proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) menemui babak baru setelah terdakwa Setya Novanto (Setnov) menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Nama demi nama mulai ‘diseret’ dalam perkara korupsi yang disebut merugikan negara senilai Rp2,3 triliun itu.
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Presiden ke-6 RI itu ikut disebut namanya dalam sidang lanjutan Setnov dengan menghadirkan saksi Mirwan Amir selaku mantan Wakil Badan Anggaran DPR. Pertanyaan maraton dilontarkan penasihat hukum Setnov, Firman Wijaya untuk menarik peran SBY dari Mirwan Amir.
Mirwan yang juga mantan kolega SBY di Demokrat itu mengatakan, mendapatkan masukan atau saran dari rekannya yakni Yusnan Solihin yang merupakan seorang pengusaha bahwa proyek e-KTP bermasalah. Mirwan pun menyampaikannya kepada SBY, yang juga Ketua Umum Demokrat.
“Iya (disampaikan langsung ke SBY). Di Cikeas (kediaman SBY),” ujar Mirwan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1/2018).
SBY yang mendapat informasi bahwa proyek e-KTP bermasalah tak menggubrisnya, malah justru meminta untuk meneruskan proyek tersebut. Sementara Mirwan tak punya kuasa untuk menghentikan proyek yang sudah menyeret sejumlah nama ke balik jeruji besi itu.
“Saya hanya sebatas itu saja. Posisi saya hanya orang biasa, tidak ada kepentingan ‎besar. Saya tida memiliki kekuatan untuk menyetop program e-KTP ini, tapi saya sudah sampaikan atas saran Pak Yusnan,” kata Mirwan.
Proyek e-KTP yang berujung rasuah ini berjalan pada tahun anggaran 2011-2013. Saat itu, pemerintahan masih dipegang oleh SBY.
Melacak Peran SBY Tuai Kemarahan Demokrat
Setnov melalui kuasa hukumnya tak ingin upaya menarik SBY dalam pusaran korupsi E-KTP berujung di persidangan saja. Sebab, Maqdir memastikan akan melacak peran suami Ani Yudhoyono itu dalam pusaran korupsi e-KTP dengan berpegangan salah satunya dari fakta persidangan yang diungkapkan Mirwan Amir.
“Nah, ketika pemerintah yang memenangkan pemilu itu. Nah, itu yang kita mau tahu apa sih sebenarnya apakah memang ini ada pesan-pesan khusus atau tidak dari pemenang pemilu,” kata Maqdir.
Bermodal keterangan Mirwan, Maqdir melihat proyek e-KTP merupakan program pemerintah yang sudah direncanakan sejak lama. Apalagi, SBY meminta proyek yang disebut bermasalah itu untuk diteruskan dengan alasan sebentar lagi akan ada gelaran pilkada.
Sementara anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Erma Ranik menegaskan bahwa ada upaya untuk membuat seolah-olah SBY sebagai otak korupsi e-KTP. Padahal, yang itu adalah sebuah kebohongan besar.
Sebab, dari rentetan keterangan saksi dan terdakwa sebelumnya tak ada sedikit pun yang menyebutkan keterlibatan SBY dalam korupsi tersebut.
“Tapi ini hendak dikaburkan oleh pengacara terdakwa Firman Wijaya. Keterangan saksi Mirwan Amir bahwa ia pernah menyampaikan informasi soal e-KTP kepada Presiden SBY diputar balikan menjadi kesan seolah olah SBY lah otak e-KTP,” kata Erma.
Menurutnya, apa yang terungkap di persidangan justru semakin nyata menandakan keterlibatan terdakwa Setnov dalam korupsi proyek e-KTP. Ia pun menyarankan ke Firman Wijaya untuk lebih konsentrasi terhadap kasus yang menjerat kliennya.
“Kebohongan bisa ditutupi, tapi sementara. Kebenaran tidak bisa ditutupi meskipun ada yang berusaha mengaburkannya. Karena itulah saya yakin SBY sama sekali tidak terlibat sama sekali dalam korupsi e-KTP,” pungkasnya.
Discussion about this post