MEDAN, WOL – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembalikan berkas tersangka kasus penipuan dan penggelapan Mujianto ke penyidik Polda Sumut. Pasalnya pengembalian berkas tersebut setelah Kejatisu melakukan penelitian dan mendapati berkas perkara yang belum lengkap.
“Iya betul kita kembalikan ke penyidik Polda Sumut,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu Sumanggar Siagian, kepada Waspada Online saat dikonfimasi via telepon, Jumat (2/2).
Selain berkas Mujianto, sambung Sumanggar, berkas perkara yang juga melibatkan karyawannya yakni Rosihan Anwar turut dikembalikan. Sebab, menurutnya pihak penyidik Polda Sumut masih harus melangkapi berkas tersebut.
“Berkasnya kita terima pada 23 Januari 2018 kemarin. Sudah diteliti oleh Jaksa penelitinya, menyatakan berkas perkara sudah dikembalikan ke penyidikan, karena ada kekurangan. Dengan registrasi perkara P-18 dan P-19,” ujarnya.
Sebelumnya, Bos PT Cemara Asri Group‎ bersama karyawannya Rosihan resmi ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, Senin 31 Januari 2018. Setelah sebelumnya pada 28 April 2017, menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan.
Sekadar mengingatkan, dugaan penipuan itu berawal dari ajakan kerjasama melalui staf Mujianto, Rosihan Anwar untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 Ha atau setara 28.905 M3 di atas tanah lahan di Kampung Salam Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan sekitar Juli 2014 lalu.
Namun, setelah proyek selesai, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar hasil pengerjaan A Lubis, sehingga merasa dirugikan miliaran rupiah dan melaporkan kasus itu ke Poldasu.
Selanjutnya A Lubis melaporkan Mujianto ke Polda Sumut dugaan penipuan sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT “II†tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian material hingga mencapai Rp3 milliar.(wol/iam)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post