• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Poldasu Amankan 226 Bal Pakaian Bekas

5 tahun ago
in Medan
A A
0
Poldasu Amankan 226 Bal Pakaian Bekas

WOL Photo

4
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, WOL – Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan tujuh tersangka yang membawa 226 bal pakaian bekas tanpa memiliki dokumen yang sah atas pakaian bekas yang mereka bawa.

Hal ini dijelaskan Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw, kepada Waspada Online di pelataran Ditreskrimsus Polda Sumut, Senin (2/2).

RelatedPosts

Reses-Makanan-Halal

Perda Kota Medan Tentang Halal dan Higienis Untuk Seluruh Umat, Bukan Hanya Muslim

Selasa, 2023/03/21 19:10
Penghargaan Treasury Ulos Award, Kapolda Sumut Dukung Kolaborasi Tata Kelola Keuangan Negara

Penghargaan Treasury Ulos Award, Kapolda Sumut Dukung Kolaborasi Tata Kelola Keuangan Negara

Selasa, 2023/03/21 15:28
2 Perampok Nyaris Tewas Digebuki Warga

2 Perampok Nyaris Tewas Digebuki Warga

Selasa, 2023/03/21 14:02

Dijelaskan, penangkapan ini bermula pada Senin (22/1) sekitar pukul 19.15 WIB di dua tempat yang berbeda yaitu di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Simpang Kawat, Kabupaten Asahan.

“Di mana, personil Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumut telah mengamankan dua unit alat angkut yaitu mobil truk Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi BA 8393 EU dan mobil truk Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi BA 8404 AU dengan jumlah keseluruhan muatan sebanyak 120 karung balpres pakaian bekas yang diduga berasal dari luar negeri yang dilundupkan melalui perairan Tanjungbalai,” ujar Paulus Waterpauw.

Penangkapan sebelumnya dilakukan Polres Asahan pada Selasa (16/1) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera Kisaran, Kabupaten Asahan.

“Di situ, personel Polres Asahan mengamankan lima unit alat angkut diantaranya mobil Mitsubishi L300 pikup dengan nomor polisi BK 9234 YG, mobil Mitsubishi L300 Box dengan nomor polisi BK 9220 VR, mobil Suzuki pikup dengan nomor polisi BM 9729 MI, mobil Daihatsu Grandmax dengan nomor polisi BK 1909 TV dan mobil Bus umum Povri BKR dengan nomor polisi B 7353 IZ dengan jumlah keseluruhan muatan sebanyak 46 karung balpres pakaian bekas, yang diduga berasal dari luar negeri dengan tujuan kota Medan yang dilundupkan melalui perairan Tanjungbalai,” kata orang nomor satu di Polda Sumut ini.

Hari Senin (22/1) Polres Tanjungbalai juga melakukan penangkapan di Jalan Arteri Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai telah melakukan penangkapan satu unit mobil truk Colt Diesel dengan nomor polisi BK  8188 VQ (tanpa supir) yang bermuatan 60 karung balpres pakaian bekas yang diduga berasal dari luar negeri dengan tujuan kota Medan yang dilundupkan melalui perairan Tanjungbalai.

“Penangkapan ini dilakukan jam 5 pagi dan ini merupakan penangkapan ketiga. Jadi ketujuh tersangka yang merupakan sopir ini sudah ditahan di Polda Sumut,” ujarnya.

Adapun ketujuh tersangka yang diamankan yakni, inisial IH (sopir truk BA 8393 EU), AR (sopir truk BA 8404 AU), RHDS (sopir truk BK 9234 YG), (sopir truk BK 9220 VR), ES (sopir truk BM 9729 MI), RTN (sopir truk BK 1909 TV), dan MA (sopir truk B 7353 IZ).

Akibat perbuatan para pelaku, kata Kapolda Sumut, negara merugi sebesar Rp1.184.800.000,- (satu miliar seratus delapan puluh empat juta delapan ratus rupiah).

“Kita memeriksa saksi-saksi dengan rencana tindak lanjut penyidik akan melakukan koordinasi dengan PPNS Bea dan Cukai,” ungkapnya.

Dikatakan Paulus, dengan sengaja mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dan pemberitahuan pabean dan/atau membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin dan/atau menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, memberikan dan mengangkut barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana berupa pakaian bekas.

“Itu diatur dalam Pasal 102, Pasal 103, Pasal 104 Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan atau Permendag RI Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas,” tukasnya.(wol/data1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Ditreskrimsus Polda Sumutirjen pol paulus waterpauwJalan Lintas SumateraKabupaten AsahanKapolda SumutKecamatan Simpang Kawatmonzapakaian bekaswaspada online
Previous Post

Khusus Liga Premier, MU Kibarkan Bendera Putih

Next Post

Ijeck Ingin Dunia Kenal Reli Sumut

Related Posts

Reses-Makanan-Halal
Medan

Perda Kota Medan Tentang Halal dan Higienis Untuk Seluruh Umat, Bukan Hanya Muslim

Selasa, 2023/03/21 19:10
Penghargaan Treasury Ulos Award, Kapolda Sumut Dukung Kolaborasi Tata Kelola Keuangan Negara
Medan

Penghargaan Treasury Ulos Award, Kapolda Sumut Dukung Kolaborasi Tata Kelola Keuangan Negara

Selasa, 2023/03/21 15:28
2 Perampok Nyaris Tewas Digebuki Warga
Medan

2 Perampok Nyaris Tewas Digebuki Warga

Selasa, 2023/03/21 14:02
Kasus Dugaan Asusila Perawat Rs Bina Kasih Dilimpahkan ke Pengadilan
Medan

Kasus Dugaan Asusila Perawat Rs Bina Kasih Dilimpahkan ke Pengadilan

Selasa, 2023/03/21 11:12
Kapolsek-Belawan-Reward-Bhabinkamtibmas
Medan

Kapolres Belawan Berikan Reward Kepada Bhabinkamtibmas dan Kepling Terbaik

Selasa, 2023/03/21 00:33
Gerebek-Kampung-NArkoba
Medan

Ditemukan BB Ganja Siap Edar, Pria Dewasa dan Remaja Terjaring Operasi GKN

Senin, 2023/03/20 23:57
Next Post
Ijeck: Pemerintah Harus Punya Solusi Untuk Rakyat

Ijeck Ingin Dunia Kenal Reli Sumut

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • GUBSU-EDY-RAHMAYADI

    Jawab Surat Mendagri, Gubernur Sumut Tegaskan TSO Belum Sembuh

    3205 shares
    Share 1282 Tweet 801
  • Pemko Medan Bakal Merazia thrifting

    1972 shares
    Share 789 Tweet 493
  • 382 Hektar Lahan HGU Bulu Cina Telah Dibersihkan

    1168 shares
    Share 467 Tweet 292
  • Hadis Meminta Maaf Sebelum Ramadhan, Ini Dalilnya

    3214 shares
    Share 1286 Tweet 804
  • Perintah Kapolri, Polda Sumut Usut Penyelundupan Monza

    656 shares
    Share 262 Tweet 164

Recent News

Reses-Makanan-Halal

Perda Kota Medan Tentang Halal dan Higienis Untuk Seluruh Umat, Bukan Hanya Muslim

Selasa, 2023/03/21 19:10
Bawaslu-Sumut

Bawaslu Sumut Ajak Masyarakat Ikut Awasi Tahapan Pemilu 2024

Selasa, 2023/03/21 19:06
Sinergi BPJS Medan Utara dan Unpri Berikan Perlindungan Sosial Bagi Mahasiswa Magang

Sinergi BPJS Medan Utara dan Unpri Berikan Perlindungan Sosial Bagi Mahasiswa Magang

Selasa, 2023/03/21 17:45
Partai Buruh Sumut Berduka Disahkannya Perppu Ciptaker

Partai Buruh Sumut Berduka Disahkannya Perppu Ciptaker

Selasa, 2023/03/21 17:00
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Reses-Makanan-Halal

Perda Kota Medan Tentang Halal dan Higienis Untuk Seluruh Umat, Bukan Hanya Muslim

21 Maret 2023
Bawaslu-Sumut

Bawaslu Sumut Ajak Masyarakat Ikut Awasi Tahapan Pemilu 2024

21 Maret 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.