MEDAN, WOL – Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan tujuh tersangka yang membawa 226 bal pakaian bekas tanpa memiliki dokumen yang sah atas pakaian bekas yang mereka bawa.
Hal ini dijelaskan Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw, kepada Waspada Online di pelataran Ditreskrimsus Polda Sumut, Senin (2/2).
Dijelaskan, penangkapan ini bermula pada Senin (22/1) sekitar pukul 19.15 WIB di dua tempat yang berbeda yaitu di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Simpang Kawat, Kabupaten Asahan.
“Di mana, personil Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumut telah mengamankan dua unit alat angkut yaitu mobil truk Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi BA 8393 EU dan mobil truk Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi BA 8404 AU dengan jumlah keseluruhan muatan sebanyak 120 karung balpres pakaian bekas yang diduga berasal dari luar negeri yang dilundupkan melalui perairan Tanjungbalai,” ujar Paulus Waterpauw.
Penangkapan sebelumnya dilakukan Polres Asahan pada Selasa (16/1) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera Kisaran, Kabupaten Asahan.
“Di situ, personel Polres Asahan mengamankan lima unit alat angkut diantaranya mobil Mitsubishi L300 pikup dengan nomor polisi BK 9234 YG, mobil Mitsubishi L300 Box dengan nomor polisi BK 9220 VR, mobil Suzuki pikup dengan nomor polisi BM 9729 MI, mobil Daihatsu Grandmax dengan nomor polisi BK 1909 TV dan mobil Bus umum Povri BKR dengan nomor polisi B 7353 IZ dengan jumlah keseluruhan muatan sebanyak 46 karung balpres pakaian bekas, yang diduga berasal dari luar negeri dengan tujuan kota Medan yang dilundupkan melalui perairan Tanjungbalai,” kata orang nomor satu di Polda Sumut ini.
Hari Senin (22/1) Polres Tanjungbalai juga melakukan penangkapan di Jalan Arteri Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai telah melakukan penangkapan satu unit mobil truk Colt Diesel dengan nomor polisi BKÂ 8188 VQ (tanpa supir) yang bermuatan 60 karung balpres pakaian bekas yang diduga berasal dari luar negeri dengan tujuan kota Medan yang dilundupkan melalui perairan Tanjungbalai.
“Penangkapan ini dilakukan jam 5 pagi dan ini merupakan penangkapan ketiga. Jadi ketujuh tersangka yang merupakan sopir ini sudah ditahan di Polda Sumut,” ujarnya.
Adapun ketujuh tersangka yang diamankan yakni, inisial IH (sopir truk BA 8393 EU), AR (sopir truk BA 8404 AU), RHDS (sopir truk BK 9234 YG), (sopir truk BK 9220 VR), ES (sopir truk BM 9729 MI), RTN (sopir truk BK 1909 TV), dan MA (sopir truk B 7353 IZ).
Akibat perbuatan para pelaku, kata Kapolda Sumut, negara merugi sebesar Rp1.184.800.000,- (satu miliar seratus delapan puluh empat juta delapan ratus rupiah).
“Kita memeriksa saksi-saksi dengan rencana tindak lanjut penyidik akan melakukan koordinasi dengan PPNS Bea dan Cukai,” ungkapnya.
Dikatakan Paulus, dengan sengaja mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dan pemberitahuan pabean dan/atau membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin dan/atau menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, memberikan dan mengangkut barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana berupa pakaian bekas.
“Itu diatur dalam Pasal 102, Pasal 103, Pasal 104 Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan atau Permendag RI Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas,” tukasnya.(wol/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post