JAKARTA, WOL -Â Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebut baru 65 jenis narkotika jenis baru yang diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Padahal, ada 737 jenis narkotika jenis baru yang ditetapkan United Nations on Drugs and Crimes (UNODC).
“Kalau China sudah merilis kurang lebih 800 jenis. Secara resmi UNODC merilis 737 jenis,” kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari, saat ditemui di kantor BNN di Jakarta, Kamis (8/3).
Saat ini, lanjutnya, BNN sudah menemukan 71 jenis narkotika jenis baru. Namun enam di antaranya belum diatur dalam undang-undang. BNN masih berusaha untuk mengumpulkan narkotika jenis baru sisanya dan akan mengajukannya untuk diatur dalam undang-undang.
Narkotika jenis baru itu, ungkap Arman, merupakan hasil impor dari Eropa, Asia Timur, dan negara Asia Tenggara lain oleh jaringan narkotika dalam negeri. Narkotika jenis baru ini tersedia dalam berbagai bentuk.
“Kebanyakan yang kita temui berbentuk padat. Seperti tembakau, tapi ada juga yang berbentuk tepung atau serbuk,” imbuhnya.
Namun Arman mengungkap peredaran narkotika jenis baru belum menguasai pasar narkotika di Indonesia. BNN masih bisa menangani peredarannya. “Sejauh ini kita bisa mengontrolnya, artinya tidak begitu membanjiri masyarakat kita,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan meminta pemerintah segera mengajukan draf dan naskah akademik revisi UU Narkotika. Sebab, regulasi tersebut dinilai sudah sangat lemah dan tidak relevan untuk saat ini.
“UU Narkotika yang ada sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini bahkan tidak memberikan efek jera kepada bandar atau penyalahguna narkoba. Apalagi Indonesia sudah darurat narkoba sehingga pemerintah harus segera ajukan naskah akademik revisi UU Narkotika,” kata dia, seperti dikutip dari Antara.
Taufik mengatakan revisi UU tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2018 dan menjadi inisiatif pemerintah. (cnnindonesia/ags/data1)
Discussion about this post