MEDAN, WOL – Petugas informasi Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan Joe Frizer Sipayung SE, mengatakan sidang kedua gugatan JR Saragih dijadwalkan Senin pukul 10 Wib.
“Sidang hari ini adalah sidang kedua, agenda sidang hari ini adalah pembacaan gugatan dari penggugat (JR Saragih) dan jawaban Tergugat (KPU Sumut). Sidang pertama yang dilakukan pada Jumat (9/3) kemarin adalah sidang perbaikan berkas dari Penggugat dan Tergugat,” ujar Joe Frizer.
Sampai saat menurut Joe, sidang belum berlangsung, karena masih menunggu kehadiran pihak Penggugat dan Tergugat. ” Hakim yang menyidangkan perkara Pilkada Sumut ini diketuai Hakim Bambang Edi Soetanto (Ketua PTTUN Medan), hakim anggota Oyo Sunaryo (Wakil Ketua PTTUN) dan Undang Saefuddin. Panitera Pengganti Daniel Siagian,” jelasnya.

Joe Frizer menjelaskan sidang kasus JR Saragih akan berlangsung selama 15 hari kerja terhitung mulai tanggal 9 Maret 2018 (sidang pertama) dan terbuka untuk umum. “Sidang terbuka, di Ruang Utama dan bisa dilihat dan disaksikan oleh masyarakat,” ujar Joe.
Dalam sidang kasus gugatan JR Saragih tersebut kata Joe, PTTUN telah meminta bantuan pengamanan dari kepolisian untuk mengamankan jalannya sidang gugatan JR Saragih. “Kita sudah minta bantuan ke Polsek Percut Seituan dan Polsek menurunkan 50 personel ke PTTUN ini,” katanya.(wol/data1)
Editor: RIDIN
Discussion about this post