• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Politik

Jimly Asshiddiqie Sebut Jangan Terlalu “Murah” Terbitkan Perppu

6 tahun ago
in Politik, Warta
A A
0
“Makin Banyak Perppu, Fungsi Legislasi Tak Jalan”

tmpo.co

7
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter
agregasi
agregasi

 

JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan negara tidak boleh ‘mengobral’ penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

RelatedPosts

Tim-Pencegahan-Korupsi-Mabes-Polri-saat-melakukan-pemantauan-di-Pelabuhan-Tanjung-Perak,-Surabaya

Rawan Korupsi, Mabes Polri Pantau Pelabuhan Tanjung Perak

Rabu, 2023/09/27 23:54
DIABADIKAN

Harhubnas di Lingkungan Provinsi Kepri

Rabu, 2023/09/27 22:10
Kaesang-Jadi-Ketum-PSI

Kaesang Jelaskan Alasan Kunjungi Barisan Relawan Jokowi Presiden

Rabu, 2023/09/27 22:00

Hal itu dikatakan Jimly menanggapi polemik penerbitan Perppu atau merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pergantian calon kepala daerah (Cakada) yang tersangkut kasus pidana.

Perppu sendiri ditetapkan Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Materi Perppu sama dengan materi muatan Undang-Undang.

“Kita jangan terlalu murah dengan Perppu itu. Mentok sedikit Perppu. Diskusi sedikit, mentok, Perppu. Nanti terlalu banyak Perppu kita punya. Perppu itu hanya khusus untuk keadaan genting dan memaksa,” kata Jimly di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018).

Penerbitan Perppu, kata Jimly, juga harus melewati serangkaian prosedur. Tujuannya tidak lain agar negara tidak terjebak pada sikap royal untuk menerbitkan aturan hukum ini.

Kendati begitu, Jimly menilai merevisi atau mengeluarkan PKPU belum tentu menyelesaikan masalah Cakada yang menjadi tersangka. Pasalnya, KPU tidak boleh menerbitkan atau merevisi PKPU bilamana itu bertentangan dengan UU.

“Tapi kalau ada (aturan) yang kosong nah boleh KPU menafsirkan mengisi kekosongan dengan PKPU. Bisa saja, yang penting tidak melanggar segala sesuatu. Yang tidak melanggar itu artinya boleh, yang penting jangan melanggar UU,” jelas Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) itu.

Karenanya, ia menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada KPU, apakah akan merevisi PKPU atau tidak, terkait polemik penetapan tersangka Cakada ini.

“Terpulang pada KPU untuk merumuskan itu,” tukas Jimly.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menolak usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang pergantian calon peserta pilkada yang tersangkut kasus pidana.

“Hal-hal yang sifatnya mendesak seperti usulan KPK (soal) tersangka tadi, ini kalau harus lewat Perppu harus dibahas panjang dengan DPR lagi, harus mengubah undang-undang, saya kira cukup dengan PKPU,” kata Tjahjo di Kantor Wapres, Jakarta Pusat, Senin 26 Maret 2018.

Usulan penerbitan Perppu oleh pemerintah sebelumnya disampaikan KPK menanggapi imbauan Menko Polhukam Wiranto soal penundaan penetapan tersangka calon kepala daerah. Namun, menurut pemerintah, penerbitan Perppu belum mendesak untuk dilakukan. Pasalnya, tidak ada kondisi genting yang memaksa.

“Yang menentukan adalah KPU, apakah ini akan mengganggu tahapan atau tidak. Saya kira tinggal dua kendala itu. Soal calon tersangka, kemarin ada yang sudah ditahan pun menang, yang masuk penjara pun dilantik,” pungkas politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Tags: Jimly AsshiddiqieMKpenerbita perppuperaturan pemerintah pengganti undang-undangperppu
Previous Post

Cakada Jadi Tersangka Korupsi, KPU Revisi Aturan Main?

Next Post

Info Terkini Bus PSMS: Insya Allah Juni Datang

Related Posts

Tim-Pencegahan-Korupsi-Mabes-Polri-saat-melakukan-pemantauan-di-Pelabuhan-Tanjung-Perak,-Surabaya
Indonesia Hari Ini

Rawan Korupsi, Mabes Polri Pantau Pelabuhan Tanjung Perak

Rabu, 2023/09/27 23:54
DIABADIKAN
Ekonomi dan Bisnis

Harhubnas di Lingkungan Provinsi Kepri

Rabu, 2023/09/27 22:10
Kaesang-Jadi-Ketum-PSI
Fokus Redaksi

Kaesang Jelaskan Alasan Kunjungi Barisan Relawan Jokowi Presiden

Rabu, 2023/09/27 22:00
Program-Warung-Mantap
Ekonomi dan Bisnis

Program Warung Mantap Sejahtera Beri Peluang Usaha Bagi Para Pensiunan

Rabu, 2023/09/27 20:14
Ilustrasi-Jualan-Di-TikTok
Fokus Redaksi

Mendag Beri Waktu Tujuh Hari TikTok Shop Tutup

Kamis, 2023/09/28 00:01
HIGHLIGHTS
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Hendry Ch Bangun Ketua Umum PWI Pusat, Polda Sumut Tangkap 2 Warga Aceh Selundupkan Sabu , Kejati Sumut Hentikan 5 Perkara Dengan RJ

Rabu, 2023/09/27 19:12
Next Post
Teladan Oke, Jersey Baru, Bus PSMS Masih Legend

Info Terkini Bus PSMS: Insya Allah Juni Datang

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Korlantas Polri Akan Tindak Pelanggar Meski Gunakan Plat Khusus

    Kapolri Ganti Jabatan Sejumlah Kapolres di Sumut, Ini Daftar Namanya!

    6235 shares
    Share 2494 Tweet 1559
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    16436 shares
    Share 6574 Tweet 4109
  • Polrestabes Medan Tangkap Komplotan Begal Berklewang di Jalan Halat

    1314 shares
    Share 526 Tweet 329
  • Amankan 600 Pelaku Jaringan Narkoba Selama September 2023, Kapolda Sumut: Saya Tangkap Sampai ke Lubang Semut!

    3358 shares
    Share 1343 Tweet 840
  • 1.000 Personel TNI Dikerahkan Untuk Normalisasi Sungai Deli Besok

    612 shares
    Share 245 Tweet 153

Recent News

Poslab-Labuhanbatu

Tur Persiapan Hadapi Liga 3, Ini Komposisi Pemain Tim Poslab Labuhanbatu

Rabu, 2023/09/27 23:56
Tim-Pencegahan-Korupsi-Mabes-Polri-saat-melakukan-pemantauan-di-Pelabuhan-Tanjung-Perak,-Surabaya

Rawan Korupsi, Mabes Polri Pantau Pelabuhan Tanjung Perak

Rabu, 2023/09/27 23:54
Warga-Aceh-Didakwa-Jadi-Kurir-Sabu-10-Kg

Warga Aceh Didakwa Jadi Kurir Sabu 10 Kg

Rabu, 2023/09/27 23:19
DIABADIKAN

Harhubnas di Lingkungan Provinsi Kepri

Rabu, 2023/09/27 22:10
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Poslab-Labuhanbatu

Tur Persiapan Hadapi Liga 3, Ini Komposisi Pemain Tim Poslab Labuhanbatu

27 September 2023
Tim-Pencegahan-Korupsi-Mabes-Polri-saat-melakukan-pemantauan-di-Pelabuhan-Tanjung-Perak,-Surabaya

Rawan Korupsi, Mabes Polri Pantau Pelabuhan Tanjung Perak

27 September 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.