MEDAN, WOL – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan kembali menyidangkan gugatan bakal calon Gubernur Sumut JR Saragih dengan agenda sidang pengajuan bukti-bukti dari pihak Penggugat (JR Saragih) dan Tergugat (KPU Sumut) Selasa (13/3) sore.
Hakim Ketua Bambang Edi Soetanto memerintahkan agar pihak Penggugat menyerahkan bukti-bukti yang menjadi materi gugatan kepada dirinya (hakim ketua) dan pihak Tergugat diperintahkan untuk mengajukan bukti-bukti kasus JR Saragih kepada hakim anggota Undang Saefuddin.
Sidang kali ini adalah sidang ke tiga sengketa gugatan penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018 oleh KPU Sumitro PTTUN. Sidang kasus JR Saragih ini diketuai hakim Bambang Edi Soetanto (Ketua PTTUN Medan), hakim anggota Oyo Sunaryo (Wakil Ketua PTTUN) dan Undang Saefuddin. Panitera Pengganti Daniel Siagian.
Pantauan terlihat, tidak ada penggalangan massa pendukung JR – Ance dalam sidang di PTTUN Medan tersebut. Pihak Penggugat dan Tergugat hanya diwakili para kuasa hukum.
Menurut Ikhwaluddin Simatupang, salah seorang dari tim kuasa hukum JR Saragih, menyebutkan salah satu bukti yang diajukan ke PTTUN adalah fotocopy Surat Keterangan Pengganti Ijazah SMA JR Saragih yang telah dilegaliair sebagai pengganti fotocopy ijazah JR Saragih. Hal tersebut dilakukan karena ijazah SMA JR Saragih yang asli hilang saat akan proses legalisir pada 5 Maret 2018 lalu di Jakarta.(wol/data1)
Editor: RIDIN
Discussion about this post