MEDAN, WOL – Sidang gugatan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut JR Saragih (Penggugat) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Senin (12/3) dimulai dengan pembacaan gugatan yang dilakukan oleh kuasa hukum Penggugat Ikhwaluddin Simatupang.
Sidang yang baru dimulai pukul 15 20 Wib dipimpin oleh Bambang Edi Soesanto sebagai hakim ketua, Oyo Sunaryo dan Undang Saefuddin sebagai hakim anggota.
Salah satu materi gugatan yang menjadi keberatan JR Saragih yang dibacakan Ikhwaluddin adalah KPU Sumut tidak mengikutsertakan gelar Doktor JR Saragih untuk diferifikasi sebagai syarat dokumen calon Gubsu yang telah dilengkapi Penggugat.
Hanya sebatas fotocopy ijazah SMA JR Saragih, sehingga KPU Sumut mengeluarkan surat keputusan bahwa dokumen syarat calon JR Saragih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Hakim kemudian meminta kuasa hukum Tergugat (KPU Sumut) Hadiningtiyas untuk menjawab keberatan Penggugat.
Dalam jawaban pihak Tergugat menyampaikan, bahwa surat keputusan KPU Sumut tentang penetapan pasangan calon Gubsu 2018 sudah sesuai mekanisme PKPU 2017 yang hanya menentukan syarat calon adalah legalisir ijazah SMA.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (13/3) dengan agenda pengajuan bukti-bukti dari Penggugat dan Tergugat.
(wol/data1)
Editor: RIDIN
Discussion about this post