• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Warta Indonesia Hari Ini

Kejagung: Proses Hukum Calon Kepala Daerah Ditunda

Jumat, 2018/03/16 13:01
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
KOPAS: Jaksa Agung Khianati Amanat Rakyat

Jaksa Agung, HM Prasetyo. (Ist)

4
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WOL – Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan kembali selama pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada), akan menunda proses hukum masing-masing pasangan calon kepala daerah.

“Ini bukan dihentikan ya tapi setelah pilkada selesai, kita (proses hukum) lanjutkan kembali,” katanya seusai acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara jaksa agung RI dengan menteri desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi di Jakarta, Kamis (15/3).

RelatedPosts

Prajurit TNI Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Kadispenad: Tak Akan Ditolerir

Prajurit TNI Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Kadispenad: Tak Akan Ditolerir

Rabu, 2022/05/25 17:01
Kurs Rupiah Masih Tampil Perkasa Sore Ini

Kurs Rupiah Masih Tampil Perkasa Sore Ini

Rabu, 2022/05/25 16:45
2.794 Wajib Pajak di Sumut Telah Ikuti PPS

2.794 Wajib Pajak di Sumut Telah Ikuti PPS

Rabu, 2022/05/25 16:45

Ia menambahkan dengan demikian kebijakan itu tidak akan mengganggu proses jalannya pesta demokrasi di Indonesia karena kejaksaan berbicara soal kemanfaatan dari hukum.

“Memang hukum itu untuk mewujudkan kepastian, keadilan dan kemanfaatan, tapi kita melihat ada satu pekerjaan yang besar lagi yaitu penyelenggaran pilkada suatu pesta demokrasi yang harus dilaksanakan,” paparnya.

Berbeda halnya, kata dia, jika pasangan calon kepala daerah itu sudah tersandung kasus hukum sebelum adanya penetapan calon dari KPU. “Saat ini kan sudah ditetapkan,” tandasnya.

Sementara undang-undang sendiri, kata dia, ketika sudah menetapkan calon yakni tidak bisa digantikan lagi. “Nah ini masalahnya kita,” katanya.

Sementara itu, KPK tetap meneruskan proses hukum terhadap para kepala daerah yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi, meski mereka juga menjadi peserta pilkada.

“Untuk proses hukum, tentu saja KPK di bidang penindakan tetap berjalan seperti biasa saja karena dasar hukumnya adalah hukum acara pidana, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU KPK, sepanjang ada aturan di sana, maka kita akan proses,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Pada Senin (12/3), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto meminta KPK untuk menunda pengumuman calon kepala daerah dalam Pilkada 2018 yang menjadi saksi maupun tersangka kasus korupsi.

Tujuannya agar tahapan pilkada serentak serta pencalonan kandidat tidak terganggu dengan adanya proses hukum yang harus dipenuhi calon kepala daerah.

“Untuk proses pilkada, justru KPK memberikan dukungan yang cukup penuh untuk proses pilkada ini misalnya di bidang pencegahan ada pelaporan kekayaan calon kepala daerah, sudah kami fasilitasi,” kata Febri menambahkan. (ant/ags/data2)

Tags: cagub maluku utaracalon kepala daerahkepala daerah korupsikorupsi calon kepala daerahkpkottpeserta pilkada korupsebagian besar pejabat korup
Previous Post

Menkumham Bela Wiranto Terkait Penundaan Tersangka Calon Kepala Daerah

Next Post

Polisi Amankan Pencuri Nyaris Tewas Diamuk Warga

Related Posts

Prajurit TNI Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Kadispenad: Tak Akan Ditolerir
Indonesia Hari Ini

Prajurit TNI Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Kadispenad: Tak Akan Ditolerir

Rabu, 2022/05/25 17:01
Kurs Rupiah Masih Tampil Perkasa Sore Ini
Ekonomi dan Bisnis

Kurs Rupiah Masih Tampil Perkasa Sore Ini

Rabu, 2022/05/25 16:45
2.794 Wajib Pajak di Sumut Telah Ikuti PPS
Ekonomi dan Bisnis

2.794 Wajib Pajak di Sumut Telah Ikuti PPS

Rabu, 2022/05/25 16:45
Sepanjang Perdagangan Hari Ini IHSG Lebih Banyak Bergerak di Zona Merah
Ekonomi dan Bisnis

Sepanjang Perdagangan Hari Ini IHSG Lebih Banyak Bergerak di Zona Merah

Rabu, 2022/05/25 16:26
TNI-Polri Aktif Bisa Jadi Pj Kepala Daerah, Ini Penjelasan Lengkap Mahfud MD
Fokus Redaksi

TNI-Polri Aktif Bisa Jadi Pj Kepala Daerah, Ini Penjelasan Lengkap Mahfud MD

Rabu, 2022/05/25 16:00
Harga Minyak Mentah Brent Naik 46 Sen
Ekonomi dan Bisnis

Harga Minyak Mentah Brent Naik 46 Sen

Rabu, 2022/05/25 15:17
Next Post
Polisi Amankan Pencuri Nyaris Tewas Diamuk Warga

Polisi Amankan Pencuri Nyaris Tewas Diamuk Warga

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Inilah Wajah Asli Ayu dan Bim KKN di Desa Penari, Arwahnya Masih Gentayangan!

    Inilah Wajah Asli Ayu dan Bima KKN di Desa Penari, Arwahnya Masih Gentayangan!

    18406 shares
    Share 7362 Tweet 4602
  • Nia Ramadhani Saat di Ranjang, Ardie Bakrie Blak-blakan ‘Angkat Tangan’

    14016 shares
    Share 5606 Tweet 3504
  • Inilah Chat Mesra dan Surat Cinta dari Vannesa Angel kepada Prof Bambang

    9347 shares
    Share 3739 Tweet 2337
  • Muak dengan Raffi Ahmad, Nagita Slavina Wanti-wanti: Gak Boleh Bawa Selingkuhan!

    4209 shares
    Share 1684 Tweet 1052
  • Usai Disuapin Mimi Bayuh, Raffi Ahmad Disuapin Nagita Slavina, Pengalihan Isu!

    6356 shares
    Share 2542 Tweet 1589

Recent News

Prajurit TNI Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Kadispenad: Tak Akan Ditolerir

Prajurit TNI Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Kadispenad: Tak Akan Ditolerir

Rabu, 2022/05/25 17:01
Ingin Memiliki Anak Kembar? Ini Cara dan Faktor Pendukungnya

Ingin Memiliki Anak Kembar? Ini Cara dan Faktor Pendukungnya

Rabu, 2022/05/25 17:01
Kurs Rupiah Masih Tampil Perkasa Sore Ini

Kurs Rupiah Masih Tampil Perkasa Sore Ini

Rabu, 2022/05/25 16:45
2.794 Wajib Pajak di Sumut Telah Ikuti PPS

2.794 Wajib Pajak di Sumut Telah Ikuti PPS

Rabu, 2022/05/25 16:45
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Prajurit TNI Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Kadispenad: Tak Akan Ditolerir

Prajurit TNI Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Kadispenad: Tak Akan Ditolerir

25 Mei 2022
Ingin Memiliki Anak Kembar? Ini Cara dan Faktor Pendukungnya

Ingin Memiliki Anak Kembar? Ini Cara dan Faktor Pendukungnya

25 Mei 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.