MEDAN, WOL – Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) menegaskan tidak gentar dengan ancaman pidana yang dilontarkan JR Saragih jika KPU Sumut tetap melakukan Tidak Memenuhi Syarat (menTMSkan) JR Saragih sebagai calon Gubernur Sumut 2018.
“Kami nyatakan tidak gentar dengan ancaman pidana yang dilontarkan JR Saragih dan tidak akan terpengaruh dengan hasil putusan PTTUN dan akan berpegang teguh terhadap amar putusan Bawaslu Sumut,” tegas Komisioner KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain didampingi Kasubbag Hukum Dan Teknis Maruli Siahaan, kepada para wartawan di Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Selasa (13/3) petang .
Menurut Iskandar Zulkarnain, KPU Sumut akan melakukan rapat pleno penetapan hasil legalisir di Suku Dinas II DKI Jakarta, 7 hari setelah amar putusan Bawaslu dilaksanakan.
“Kami tidak mau dianggap ada skenario atau persekongkolan dalam proses leges di Suku Dinas DKI Jakarta, karena kami dari Komisioner KPU (termohon) bersama-sama berangkat ke Jakarta dengan pemohon (JR Saragih-Ance), serta pihak Bawaslu. Namun kami dalam membuat keputusan nantinya tetap mengacu pada perundang-undangan yang berlaku serta PKPU.
Jadi dalam waktu tujuh hari putusan Bawaslu masih ada waktu tiga hari lagi, kami akan menggelar rapat pleno dan hasilnya akan diputuskan dan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat,”ujar Iskandar.
Menurut Iskandar, semua komisioner KPU Sumut, Tim JR Saragih serta Bawaslu telah diterima secara resmi oleh Kepala Suku Dinas DKI Jakarta, Zubaidah dikantornya pada Senin, (12/3) kemarin untuk melakukan leges photocopy ijazah SMA Pemohon (JR Saragih) sesuai amar putusan Bawaslu Sumut.
Namun ketika acara legalisir dilaksanakan, ternyata yang dileges adalah Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) SMA JR Saragih karena ijazah SMA-nya telah dinyatakan hilang.
Dikatakan Iskandar, sesuai pengakuan Kepala Suku Dinas DKI Jakarta, Zubaidah bahwa JR Saragih beserta rombongan yang berjumlah delapan orang datang ke Suku Dinas pada 9 Maret 2018 meminta agar Suku Dinas mengeluarkan SKPI pengganti ijazah yang hilang.
“Jadi berdasarkan ketentuan JR Saragih telah menyerahkan Surat Keterangan Hilang Ijazah dari Polsek Kemayoran Jakarta Pusat, adanya saksi teman sekolah JR Saragih di SMA Ikhlas Prasasti, serta Surat Pertanggungjawaban mutlak dari JR Saragih sesuai Permendikbud RI menjadi dasar diterbitkannya SKPI JR Saragih,” papar Iskandar menirukan ucapan Kepala Suku Dinas DKI Zubaidah.
Menjawab pertanyaan Wartawan bagaimana menyikapi putusan PTTUN yang nantinya bila ternyata tidak sama dengan putusan Bawaslu Sumut, Iskandar mengaku akan tetap mengacu kepada putusan Bawaslu .
“Kita tetap mengacu kepada putusan Bawaslu dan ini yang akan kita jalankan sesuai Undang-undang dan peraturan KPU,” pungkasnya. (wol/data1)
Editor: RIDIN
Discussion about this post