MEDAN, WOL – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan kembali menggelar sidang ke empat gugatan sengketa penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018 dengan penggugat JR Saragih.
Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli dan fakta dari Penggugat dan Tergugat (KPU Sumut). Sidang diketuai oleh Hakim Edi Bambang Soesanto, hakim anggota Oyo Soenaryo dan Undang Saefuddin serta panitera pengganti Daniel Siagian.
Kuasa Hukum Penggugat, Ikhwaluddin Simatupang menyebutkan pihaknya menghadirinya dua saksi ahli yakni Surya Perdana (mantan komisioner KPU Sumut) dan Muhammad Yusri (mantan Ketua KPU Deliserdang tiga periode).
Sementara KPU Sumut (Tergugat) menghadirkan saksi Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain dan dua saksi ahli dari KPU RI dan dari universitas.
Dua saksi ahli yang dihadirkan pihak Penggugat menerangkan pertanyaan kuasa hukum Penggugat dan Tergugat seputar ijazah terakhir yang digunakan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur sesuai UU Nomor 10 tahun 2016.
“Menurut saya apa yang disebut dalam UU Nomor 10 2016, ijazah yang terakhir yang dimaksud bukan ijazah SMA, tetapi Ijazah pendidikan terakhir yang dilampirkan sebagai syarat calon, jadi kalau calon melampirkan ijazah pendidikan terakhir Doktor, itulah ijazah terakhir calon dan ijazah dibawahnya harus dikesampingkan,” ujar Muhammad Yusri.
Dalam sidang tersebut pihak Tergugat (KPU Sumut) diwakili kuasa hukumnya yakni Hadiningtiyas didampingi dua pengacara yang lain.(wol/data1)
Editor: RIDIN
Discussion about this post