• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

2 Rekanan Korupsi Bapemas Sumut Divonis 16 Bulan Penjara

5 tahun ago
in Medan
A A
0
2 Rekanan Korupsi Bapemas Sumut Divonis 16 Bulan Penjara

WOL Photo/Ilham

20
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, WOL – Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, menjatuhi hukuman penjara selama 16 bulan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap dua orang terdakwa korupsi dana Sosialisasi Peningkatan Aparatur Pemerintah Desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Sumut yang merugikan negara sebesar Rp1,5  miliar tahun anggaran 2015.

Adapun vonis itu dibacakan (berkas terpisah) oleh majelis hakim yang diketuai Ahmad Sahyuti kepada kedua terdakwa, yakni Direktur PT Proxima Convex Budhianto Suryanata dan Direktur Ekspo Kreatif Indo, Jaya Pramana dalam agenda sidang agenda putusan yang berlangsung di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/4).

RelatedPosts

Lk-15-Marelan

Parah! Lingkungan 15 Kelurahan Rengas Pulau Marelan Tak Miliki Tiang Listrik

Senin, 2023/05/29 20:14
Proyek Lampu 'Pocong' Proyek Gagal, DPRD Medan Diminta Bentuk Pansus

Dedy Aksyari Nasution Desak Dinas SDABMBK Kota Medan Serius Tagih Pengembalian Uang Lampu Pocong

Senin, 2023/05/29 19:47
DPRD-Medan-Bilal-Suite-

Pengunjuk Rasa Tuding Perumahan Bilal Royal Suite tak Kantongi IMB Sejak 2021

Senin, 2023/05/29 19:43

“Menyatakan keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucapnya di persidangan.

Majelis hakim juga membebankan kepada masing-masing terdakwa untuk membayar Uang Pengganti (UP). Terdakwa Budhianto dikenakan sebesar Rp64 juta dan Jaya sebesar Rp104 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun.

Usai mendengarkan putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustin, menyatakan pikir-pikir yang pada sebelumnya menuntut kedua terdakwa 2 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Perlu untuk diketahui, sebelumnya, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi ini. Ketiga tersangka lainnya pada berkas terpisah yakni Edita D. B. Siburian selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Taufik selaku Direktur Mitra Multi Komunication. Sementara itu, satu tersangka lagi telah meninggal dunia akibat serangan jantung.(wol/iam/data2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Berita Medanbudhianto suryanatahakim Sri Wahyunijaya permanakorupsi bapemas pemprovsukorupsi dana sosialisasi peningkatan aparatur Pemerintahan DesakpkPN Medanwaspada onlinewol
Previous Post

BNNP Sumut Musnahkan Ladang Ganja Seluas 2,5 Ha

Next Post

Unik, 9 Personil Kodim 0113/GL Diceburkan ke Kolam Usai Naik Pangkat

Related Posts

Lk-15-Marelan
Medan

Parah! Lingkungan 15 Kelurahan Rengas Pulau Marelan Tak Miliki Tiang Listrik

Senin, 2023/05/29 20:14
Proyek Lampu 'Pocong' Proyek Gagal, DPRD Medan Diminta Bentuk Pansus
Fokus Redaksi

Dedy Aksyari Nasution Desak Dinas SDABMBK Kota Medan Serius Tagih Pengembalian Uang Lampu Pocong

Senin, 2023/05/29 19:47
DPRD-Medan-Bilal-Suite-
Medan

Pengunjuk Rasa Tuding Perumahan Bilal Royal Suite tak Kantongi IMB Sejak 2021

Senin, 2023/05/29 19:43
SIswi-Korban-Pencabulan
Medan

Polrestabes Medan Diminta Tangkap Pelaku Cabul Anak SD

Senin, 2023/05/29 17:05
RJ-Kasus-Pemukulan-Tetangga
Medan

Kasus Pemukulan Tetangga di RJ, Ini Alasan Kejati Sumut

Senin, 2023/05/29 17:04
Polrestabes Medan Tangkap Enam Kawanan Geng Motor Bawa Sajam
Medan

Polrestabes Medan Tangkap Enam Kawanan Geng Motor Bawa Sajam

Senin, 2023/05/29 15:04
Next Post
Unik, 9 Personil Kodim 0113/GL Diceburkan ke Kolam Usai Naik Pangkat

Unik, 9 Personil Kodim 0113/GL Diceburkan ke Kolam Usai Naik Pangkat

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Anggota-DPRD-Medan-dari-Fraksi-PKS-Irwansyah

    Jual Daging Babi di Depan Rumah Makan Padang Viral, PUD Pasar Medan Diminta Bertindak

    4229 shares
    Share 1692 Tweet 1057
  • Pemprov Sumut Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak, Mulai 29 Mei Sampai 30 September 2023

    4124 shares
    Share 1650 Tweet 1031
  • Dilarang Parkir di Depan Kantor LBH Medan, Ali: Ini Bentuk Pembungkaman Terkait Kritik Lampu ‘Pocong’

    2478 shares
    Share 991 Tweet 620
  • Pemilik Aily Bakery Diduga Menistakan Agama, Dewan Desak Proses Sesuai Hukum

    3472 shares
    Share 1389 Tweet 868
  • F-PDIP Dukung Sikap Edy Rahmayadi Siap “Bertarung” di Pilgub 2024

    1907 shares
    Share 763 Tweet 477

Recent News

Surat-Ganti-Rugi-Balidasi

Putusan Mahkamah Agung Inkracht, BPN Sengketakan Tanah Ahli Waris

Senin, 2023/05/29 20:23
Lk-15-Marelan

Parah! Lingkungan 15 Kelurahan Rengas Pulau Marelan Tak Miliki Tiang Listrik

Senin, 2023/05/29 20:14
Pemeriksaan-Kesehatan-Polsel-Labusel-

Biddokkes Polda Sumut Adakan Pemeriksaan Kesehatan Berkala Personel Polres Labusel

Senin, 2023/05/29 20:07
IJECK

Wagub Sumut Apresiasi Penurunan Stunting di Kabupaten Labura

Senin, 2023/05/29 19:59
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Surat-Ganti-Rugi-Balidasi

Putusan Mahkamah Agung Inkracht, BPN Sengketakan Tanah Ahli Waris

29 Mei 2023
Lk-15-Marelan

Parah! Lingkungan 15 Kelurahan Rengas Pulau Marelan Tak Miliki Tiang Listrik

29 Mei 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.