
JAKARTA – Menteri Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto memastikan, pelibatan TNI dalam menanggulangi masalah terorisme telah dimasukan dalam draft RUU Antiteror. Sehingga, menurut dia, hal itu tidak perlu dipermasalahkan lagi.
“Pelibatan TNI juga sudah dimasukkan disitu, sudah sepakat kita, karena UU TNI, TNI bisa dilibatkan untuk masalah yang berbentuk melawan terorisme,” kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (15/5/2018).
Wiranto menjelaskan, pemerintah juga akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur secara teknis pelibatan TNI dalam menanggulangi aksi terorisme tersebut. Namun, mantan Panglima ABRI itu belum bersedia membeberkan lebih jauh terkait isi Perpres tersebut.
“Caranya bagaimana, akan diatur dalam Perpres,” papar Wiranto.
Lebih jauh, Wiranto pun meminta kepada sejumlah pihak untuk tidak mempermasalahkan pelibatan TNI dalam mengatasi permasalahan terorisme.
Ia memastikan bahwa institusi Polri juga tidak mempermasalahkan dilibatkan TNI dalam mengatasi permasalahan terorisme di Indonesia. “Saya bicara dengan Polri, dengan Panglima TNI sudah selesai semua. Jadi enggak usah dipolemikkan,” tandas dia.
Discussion about this post