MEDAN, Waspada.co.id – Seorang pria tamatan SD mengaku “orang pintar” mencabuli tiga gadis remaja usia 14-15 tahun di lokasi secara berbeda.
Tersangka Saripin (29) selaku kuli bangunan penduduk Jalan Setia Budi, Bendungan, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, sebelumnya dia bertemu dengan ketiga korbannya.
Ketiga korban yakni inisial, DP (14) pelajar kelas III SMP penduduk Jalan Balai Desa, Gang Buntu, Lingkungan XIV, MRP (14) pelajar Kelas II SMP warga Jalan Balai Desa, Gang Setia Budi, BS (15) pelajar SMK kelas I warga Jalan Setia Kawan, Gang Saliman dan sebelumnya bertemu dengan tersangka Saripin diduga mengaku “orang pintar” dengan mengatakan di kemaluannya ada hantu kuntilanak.
Karena merasa ketakutan korban DP, bersama temannya pada Kamis (22/3) sekira pukul 22.00 WIB menemui tersangka pada saat duduk di depan rumahnya di Lapangan Lembah, Jalan Setia Tirta, Desa Sunggal, Kanan.
Kemudian para korban percaya apa cerita tersangka dan memberi tau bahwa badannya sakit semua seperti ada beban di badannya, kemudian korban DP bertanya “bisa abang obati aku???”
Lalu tersangka dengan gembira mengaku bilang oke dan bisa. Selanjutnya tersangka mengajak korban ke Lapangan Lembah persis pinggiran sungai berjarak lebih kurang 100 meter dari rumah tersangka.
Selanjutnya, tersangka dan korban DP hanya berdua saja tidak boleh ikut orang lain dan setelah sampai di lokasi, tersangka menyuruh korban DP buka celana dan celana dalamnya.
Setelah terbuka, tersangka mulai aksinya dengan baca doa pengobatan untuk mengusir roh-roh yang ada ditubuh korban DP sambil meraba kemaluan korban dan akhirnya menyetubuhinya.
Puas melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka menyuruh korban memakai celana lalu pulang ke rumah. Selanjutnya tersangka melakukan terhadap korban lainnya yakni BS dan MRP pada hari yang berbeda.
Kemudian, para korban menceritakan kepada orang tua masing-masing dan langsung diteruskan kepada pihak berwajib.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH, mendapat laporan orang tua korban langsung cepat menindaklanjuti dengan menurunkan timsus dipimpin Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE SH, dibantu Panit II Reskrim Ipda Jepri Simamora SH turun ke lokasi.
Berkat kejelian, timsus menangkap tersangka tidak jauh dari rumahnya. Dalam kasus itu tersangka dikenakan perkara tindak pidana pencabulan, sebagai dimaksud dalam Pasal 82 jo 76 e UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Selain itu, tersangka masih menjalani pemeriksaan dan sejumlah korban maupun saksi juga diambil keterangan,” pungkas mantan Kapolsek Delitua ini.(wol/gacok/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post