JAKARTA, Waspada.co.id – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochamad Afifudin mengatakan pihaknya telah mengingatkan kepada partai politik (parpol) agar tidak mencuri start kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2019.
Afif menyebutkan, Bawaslu RI, bersama KPU, KPI Pusat dan Dewan Pers telah membuat Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan Penyiaraan dan iklan kampanye di Pemilu 2019. Pasalnya KPU telah menetapkan hari pertama kampanye Pemilu 2019 pada 23 September 2018.
“Jadi Bawaslu sudah mengingatkan parpol terhadap media untuk bersama-sama patuh dan taat kepada aturan yang sama untuk mengatur pemilu lebih baik,” kata Afif, Jumat (4/5).
Afif mengungkapkan, saat ini sudah ada dua parpol yang terindikasi melakukan pelanggaran penayangan iklan kampanye yakni PSI dan Perindo.
Menurut dia, melalui Gugus Tugas telah mensosialisasikan setelah penetapan parpol dan pengambilan nomor urut. Serta sosialisasi kepada parpol yang menjadi peserta pemilu. “Kami harap temuan kami terkait PSI menjadi pencegahan pada bagian lain supaya tidak terjadi kampanye diluar agenda yang dilakukan PSI,” ujarnya.
Selain itu, ada jarak waktu sekitar tujuh bulan antara penetapan parpol dan masa kampanye di Pemilu 2019.
Sementara itu, dalam hal tersebut, Bawaslu berperan aktif untuk mensosialisasikam aturan-aturan yang telah disepakati di Gugus Tugus. “Hal itu dilakukan agar tidak dimanfaatkan para peserta pemilu untuk melakukan kampanye di luar jadwal,” ucapnya.
Ia menjelaskan dalam aturan Bawaslu di UU kampanye telah menjelaskan soal larangan kampanye di luar jadwal itu dilarang dan akan dipidana. “Bisa kena pidana kalau melanggar kampanye atau kampanye di luar agenda,”pungkasnya. (inilah/ags/data1)
Discussion about this post