MEDAN, Waspada.co.id – Sat Res Narkoba Polrestabes Medan meringkus Sriwidya (28) warga Desa Namorambe Komplek Klaster Rumah Pondok, Kecamatan Delitua, karena menyimpan 1.000 butir pil ekstasi.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, Jumat (25/5), menjelaskan, Sabtu (19/5) sekira pukul 22.00 WIB, petugas mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria berinisial Ardiansyah menjadi bandar pil ekstasi di Desa Namorambe, Komplek Klaster Rumah Pondok.
“Atas informasi tersebut, malam itu juga anggota kita menyamar sebagai pembeli narkoba dan langsung menghubungi Target Operasi (TO) itu,” jelasnya.
Usai berkomunikasi sambung Raphael, personil langsung menuju ke Komplek Klaster Rumah Pondok untuk transaksi terhadap Ardiansyah. Namun saat transaksi berlangsung, tiba-tiba warga menghalang-halangi petugas sehingga Ardiansyah melarikan diri.
Lanjut Raphael, petugas kemudian melakukan penggeledahan ke rumah TO tersebut. Di dalam kamar, petugas mengamankan Sriwidya. Disaksikan ibu rumah tangga (IRT) tersebut, petugas menggeledah lemari pakaian milik Sri.
“Dari dalam lemari ditemukan plastik warna putih berisi 1000 butir pil ekstasi. Sri berikut barang bukti kemudian diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan secara intensif,” ungkapnya sembari menambahkan Sri ditahan karena mengetahui serta ikut serta mengedarkan pil ekstasi tersebut.(wol/lvz/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post