MEDAN, Waspada.co.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) Mulia Banurea mengatakan formulir model A5 KWK, bisa diambil di Kantor KPU kabupaten/kota sampai hari terakhir masa tenang sebelum Pilkada serentak 27 Juli 2018.
Mulia menyebut, KPU berkewajiban memfasilitasi warga pemilih Sumatera Utara. Terkait dengan banyaknya warga yang ingin mengambil A5 di KPU Medan, KPU Sumut telah berkoordinasi dengan KPU Medan supaya mengarahkan yang memilih menggunakan A5 ke PPS terdekat dari domisili masing-masing yang tinggal di Kota Medan.
“Itu menjadi tugas dan kewenangam KPU Sumut. Memang tiga hari sebelum hari H, memberikan kesempatan pemilih dari daerah asal, tatapi sekarang ini, regulasinya dari tempat tujuan pun langsung bisa, tetapi dua hari sebelum hari H,” kata Mulia kepada Waspada Online, Senin (25/6).
Pengurus A5 ini kata Mulia, diperuntukan bagi warga pemilih yang sudah memiliki e-KTP ataupun Suket, kemudian dikroscek ke daerah pemilih, apakah sudah terdaftar dalam pemilih atau tidak.
“Yang pemilih datang ke TPS jam 12 00 sampai 13 00 itu diakomudir bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT),” ujar Mulia.
Lanjutnya, PPS dan PPK sampai malam sebelum Pilkada masih diberi kesempatan untuk mempetakan tentang jumlah surat suara tambahan karena ada permulir A5 warga pemilih.
“Jadi jumlah surat suara tambahan akan segera dikoordinasikan oleh petugas PPS, PPK dan KPU kabupaten/kota,” katanya.
Seperti di ketahui, kantor KPU Medan Senin (25/6) siang hingga sore tadi sempat ramai didatangi oleh warga. Mereka adalah warga luar Kota Medan yang ingin mendapatkan formulir A5 agar bisa memilih di TPS yang ada di Kota Medan. (wol/data2)
Editor: RIDIN
Discussion about this post