MEDAN, Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) mengeluarkan surat keputusan sembilan lembaga survei untuk melakukan perhitungan cepat (quick count) dan lima lembaga pemantau pada Pilkada serentak 27 Juni 2018.
Sembilan lembaga survei tersebut adalah, Voxpol Center Councoulting, PT Indocator Politik Ondonesia, Syaiful Muzadi Resert and Councoulting, PT Citra Publik, Populi Center, Cirus Network, Carta Politika, Indobarometer dan Inews.
Lima lembaga pemantau adalah JPPR, KIPP, UGM, LP3SU dan Biro Bantuan Hukum Fakultas Hukum UISU.
“Kesembilan lembaga survei tersebut sudah kami keluarkan surat keputusannya, ” ujar Komisioner KPU Sumut Yulhasni Selasa Waspada Online (26/6).
Ke sembilan lembaga survei perhitungan cepat tersebut menurut Yulhasni hanya boleh mengumumkan hasil jejak pendapatnya dua jam setelah pemungutan suara selesai. “Kalau mereka melanggar hal ini, maka akan terkena pidana dan itu menjadi tanahnya Bawaslu,” ujar Yulhasni.(Wol/data1)
Discussion about this post