MEDAN, Waspada.co.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) Mulia Banurea, mengajak para keluarga korban tragedi kapal Sinar Bangun yang berada di Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun pulang ke daerah asalnya untuk menuangkan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 27 Juni 2018.
“Waktu pengambilan formulir A5 untuk melakukan pindah memilih yaitu di TPS Tigaras sudah habis waktunya sejak tiga hari sebelum hari H.
Jadi kami mohon maaf kepada keluarga korban kapal tenggelam di Tigaras karena tidak bisa memilih di sana. Kami (KPU Sumut) berharap agar keluarga korban bisa kembali ke daerah asal untuk memilih,” ujar Mulia.
Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga juga mengatakan formulir A5 digunakan bagi warga yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) didaerah asal.
“Bagi warga yang ingin pindah memilih ke daerah lain, regulasinya sampai tiga hari sebelum hari H, jadi kami mohon maaf kalau warga keluarga korban kapal tenggelam tidak dapat memilih di TPS Tigaras,” katanya. (wol/data1)
Discussion about this post