
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden. Hal itu pun membuat Jusuf Kalla (JK) tak lagi bisa maju sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Menanggapi hal tersebut, Sekertaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani mengatakan, putusan tersebut bukanlah suatu hal yang mengejutkan.
“Saya kira itu bukan hal yang mengejutkan lagi,†ungkap Arsul kepada wartawan, Kamis (28/6/2018).
Menurut Arsul, putusan MK sudah sesuai dengan UUD 1945. Adapun risalah itu jelas memang bermaksud membatasi presiden atau wapres itu hanya untuk dua kali masa jabatan baik berturut-turut atau tidak.
“Nah, kalau kemudian katakanlah MK mau memutuskan yang sebaliknya, basisnya apa dong,†papar dia.
Ia pun tak memungkiri JK masih bisa untuk menjadi calon presiden. Dikarenakan putusan membuat JK tidak boleh maju dalam posisi yang sama, yakni cawapres.
“Jadi capres bisa. Kan yang tidak boleh pada posisi yang sama,†pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, MK menolak permohonan uji ketentuan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Pemilu tentang Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Gugatan itu diajukan pihak yang ingin JK bisa maju lagi jadi cawapres.
“Amar putusan menyatakan, permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman, ketika mengucapkan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Kamis 28 Juni 2018.
Discussion about this post