MEDAN, Waspada.co.id – Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sukran Jamilan Tanjung, akhirnya diperiksa penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, Senin (25/6).
“Dia (Sukran Jamilan Tanjung) datang hari ini kita periksa,” ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian, Senin (25/6).
Ditanya soal penahanan terhadap tersangka dugaan penipuan dan penggelapan ‘mahar’ proyek tersebut, Andi Rian belum bisa memastikan, karena pemeriksaan sedang berlangsung dan keputusan itu merupakan kewenangan penyidik.
Tapi, Andi tidak menampik kemungkinan mantan Bupati Tapteng Sukran Jamilan Tanjung bisa dilakukan penahanan. Apalagi, yang bersangkutan terkesan tidak kooperatif, karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik dalam status sebagai tersangka.
“Untuk penahanan bisa saja, tapi itu kewenangan penyidik. Kita tunggulah hasil pemeriksaan,” imbuh mantan Kapolres Tebingtinggi tersebut.
Sebelumnya, penyidik telah dua kali melakukan panggilan sebagai tersangka terhadap Sukran dan Amirsyah Tanjung, pada Jumat (8/6) lalu. Namun yang bersangkutan mangkir dengan berbagai alasan.
Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan mantan Bupati Tapteng itu dilaporkan oleh Joshua Marudutua Habeahan pada 30 April 2018 dengan nomor LP 546/IV/2018/ SPKT III.
Terlapor dua orang yakni, Amirsyah Tanjung dan Sukran Jamilan Tanjung. Korban dan terlapor pernah bertemu membahas soal pengerjaan proyek konstruksi senilai Rp5 miliar.
“Sukran yang menjabat sebagai Bupati memerintahkan Amirsyah untuk meminta sejumlah uang administrasi,” paparnya.
Uang yang diminta Sukran Tanjung melalui Amirsyah Tanjung kepada Joshua sebesar Rp450 juta, dengan harapan akan diberikan sejumlah proyek, salah satunya pembangunan konstruksi.(wol/roy/data2)
Editor: AGUS UTAMA
Discussion about this post