
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak menyangka Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi terkena operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan suap proyek yang dibiayai Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.
Pasalnya, selama ini pengelolaan anggaran DOKA terpantau baik. Bahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh sudah tiga kali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kaget, ya, (Aceh) WTP sudah tiga kali, artinya secara pengelolaan keuangan dia sudah sesuai regulasi, tapi perilaku koruptif ini yang menjadi pekerjaan rumah (PR),” kata Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah (FDPPD) Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto di kantornya, Jakarta, Jumat (6/7/2018).
Secara umum, Ardian mengatakan, pengelolaan dana otsus di Aceh sudah cukup baik. Namun, pada 2017 laporan keuangannya perlahan mulai bermasalah. “Memang waktu 2017 ada kendala karena kabupaten/kota yang terima Otsus 40 persen report-nya suka telat. Padahal, report itu jadi dasar untuk penyaluran tahap berikutnya,” jelasnya.
Kata Ardian, Gubernur Irwandi selalu berkomitmen menghindarkan diri bertemu pengusaha agar tidak terjadi tudingan macam-macam. Namun, ia heran Irwandi justru terjerat kasus korupsi.
“Setahu saya secara pribadi Pak Irwandi orang yang sangat punya komitmen untuk tidak bertemu pengusaha. Rupanya (nerima duit dari) Bupatinya. Pak Menteri (Tjahjo) pernah bilang beliau itu gubernur yang kami nilai punya integritas tinggi. Tapi fakta berkata lain,” jelas dia.
Irwandi Yusuf diciduk saat berada di Meuligoe (Pendopo) Gubernur Aceh, pada Selasa 3 Juli malam. Dia dibawa ke Mapolda Aceh untuk diperiksa. Selain Irwandi, KPK juga mengamankan Bupati Bener Meriah Ahmadi dan delapan orang lainnya. Bersama mereka disita uang Rp500 juta diduga sebagai gratifikasi atau suap.
KPK selanjutnya menjadikan Irwandi dan Ahmadi tersangka bersama dua orang lagi; Henri Yusal dan T Syaiful Bahri, keduanya orang kepercayaan Irwandi. Keempatnya langsung memakai rompi oranye, ditahan KPK.
Mereka dituduh terlibat dalam korupsi dana proyek yang bersumber dari anggaran Otsus Aceh 2018. Irwandi disangka meminta jatah komitmen fee Rp1,5 miliar. Barang bukti senilai Rp500 juta yang diamankan KPK diduga bagian dari jatah fee tersebut.
Dalam kasus ini, sebagai pihak penerima suap, Irwandi Yusuf, Hendri Yusuf, dan Syaiful Bahri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak pemberi suap, Ahmadi disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Discussion about this post