MEDAN, Waspada.co.id – Berdasarkan pengumuman hasil audit laporan dana kampanye dari pasangan Edy Rahmayadi – Musa Rajeck Shah (ERAMAS) dan Djarot Syaiful Hidayat – Sihar Sitorus (DJOSS), nomor 949/PL.01.4-Pu/12/Prov/VII/2018 yang menilai kedua pasangan tersebut patuh.
“Hasil opini audit penerimaan dana kampanye ERAMAS dan DJOSS yang kita terima, putusannya patuh,†kata Komisioner KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain kepada Waspada Online, Kamis (12/7) di kantor KPU Sumut.
Seperti diketahui, terang Iskandar, pengumuman ini didasari ketentuan pasal 48 ayat 2 peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 5 tahun 2017 tentang dana kampanye peserta pemiihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau wali kota dan wakil wali kota diumumkan hasil audit laporan dana kampanye pasangan calon Pilgubsu tahun 2018.
Untuk, pasangan calon nomor urut 1 (satu) Edy Rahmayadi – Musa Rajeck Shah dengan penerimaan dana kampanye sebesar Rp20.345.000.000, selanjutnya dilaporkan pengeluarannya mencapai Rp20.344.094.400 dan pasangan nomor urut 2 (dua) Djarot Syaiful Hidayat – Sihar HP Sitorus dengan penerimaan dana kampanyenya sebesar Rp 23.979.830.748 dengan pengeluaran 23.977.787.982.
“Inilah yang kami terima dari kantor akuntan public tertanggal 12 Juli 2018, terbanyak pada paslon nomor dua, tapi intinya kedua paslon patuh,†ungkap Iskandar.
Pengumuman hasil audit tersebut, paparnya, secara resmi juga telah disampaikan pada perwakilan paslon yang dilakukan di aula KPU Sumut pada, Kamis (12/7) pagi. (wol/data2)
Editor: RIDIN
Discussion about this post