• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Warta Indonesia Hari Ini

JAD Resmi Dibubarkan, Ini Tanggapan Mabes Polri

Selasa, 2018/07/31 14:47
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
JAD Resmi Dibubarkan, Ini Tanggapan Mabes Polri

Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto (foto: Harits/Okezone)

1
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter
agregasi
agregasi

 

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah resmi membekukan koorporasi Jamaah Ansharut Daulah (JAD) setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme serta berafiliasi dengan jaringan teroris internasional ISIS.

RelatedPosts

Kadispenad-Brigjen-TNI-AD-Tatang-Subarna

5 Prajurit TNI Ditahan Diduga Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Kamis, 2022/05/26 09:00
Juru-Bicara-MK,-Fajar-Laksono

Syarat Anggota TNI-Polri Jadi Pj Kepala Daerah: Sudah Pensiun atau Mundur

Kamis, 2022/05/26 07:00
WOL Photo

Satgas: 97 Persen Lebih Pasien Covid-19 Sudah Sembuh

Kamis, 2022/05/26 05:00

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyampaikan, dengan dibekukannya JAD pimpinan Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M. Ali itu akan mempermudah penyidik melakukan penindakan terorisme di Indonesia.

“Ini akan memudahkan Polri untuk melakukan penindakan ke depan, mana orang atau kelompok terafiliasi dengan JAD,” kata Setyo di Hotel Amaroossa, Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto (foto: Okezone)

Mengacu pada putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan JAD telah terbukti melakukan tindak pidana terorisme. Dengan demikian, semua orang yang berafiliasi dengan organisasi terlarang itu dapat ditindak tegas sesuai UU baru tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

“Sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2018, bisa ditindak secara hukum. Ini lebih memudahkan polri melakukan pemberantasan tindak pidana terorisme,” tegasnya.

Sekedar informasi, majelis hakim PN Jakarta Selatan resmi membekukan JAD karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.

Menanggapi hal itu, Pimpinan Pusat Koorporasi Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M. Ali langsung pekikan takbir di hadapan majelis hakim.

Pimpinan pusat koorporasi Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Zainal Anshori (foto: Badriyanto/Okezone)

“Allahu akbar,” kata Zainal Anshori sambil mengacungkan tangan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).

Hakim Ketua Aris Bawono juga membekukan JAD karena terbukti berafiliasi dengan kelompok teroris jaringan internasional seperti ISIS, Al-Dawla Al-Sham (DAESH) atau Islamic State of Iraq and Levant atau Islamic State (IS).

Zainal Anshori sempat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya Asludin Hatjani terkait dengan hasil putusan majelis hakim tersebut. JAD menerima vonis tersebut dan menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

“Setelah konsultasi dengan klien kami, maka kami memutuskan untuk tidak mengajukan banding,” kata Asludin kepada majelis hakim.

Sementara kubu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Heri Jerman mengaku masih perlu mengkaji hasil putusan majelis hakim, dan akan disikapi paling lama satu hingga dua hari ke depan.

“Yang mulia, kami mengajukan pikir-pikir 1-2 hari,” kata Heri.

Tags: jadpolriterorisme
Previous Post

Ini Penyebab Berat Badan naik Drastis

Next Post

Poldasu Siagakan Personil Kirab Obor Asian Games

Related Posts

Kadispenad-Brigjen-TNI-AD-Tatang-Subarna
Fokus Redaksi

5 Prajurit TNI Ditahan Diduga Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Kamis, 2022/05/26 09:00
Juru-Bicara-MK,-Fajar-Laksono
Fokus Redaksi

Syarat Anggota TNI-Polri Jadi Pj Kepala Daerah: Sudah Pensiun atau Mundur

Kamis, 2022/05/26 07:00
WOL Photo
Fokus Redaksi

Satgas: 97 Persen Lebih Pasien Covid-19 Sudah Sembuh

Kamis, 2022/05/26 05:00
Bibit
Ekonomi dan Bisnis

Bibit Alternatif Passive Income yang Dijamin Negara

Rabu, 2022/05/25 23:10
Megawati2
Pemilu

Megawati Tak Ingin Jadikan Hasil Survei Pegangan Utama

Rabu, 2022/05/25 23:00
Paskibraka
Fokus Redaksi

Siswa MAN 1 Madina dan SMAN 1 Sidimpuan Lulus Seleksi Paskibraka Tingkat Nasional

Rabu, 2022/05/25 22:24
Next Post
Poldasu Siagakan Personil Kirab Obor Asian Games

Poldasu Siagakan Personil Kirab Obor Asian Games

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Inilah Wajah Asli Ayu dan Bim KKN di Desa Penari, Arwahnya Masih Gentayangan!

    Inilah Wajah Asli Ayu dan Bima KKN di Desa Penari, Arwahnya Masih Gentayangan!

    21925 shares
    Share 8770 Tweet 5481
  • Inilah Chat Mesra dan Surat Cinta dari Vannesa Angel kepada Prof Bambang

    12026 shares
    Share 4810 Tweet 3007
  • Tinggalkan Ikatan Cinta, Amanda Manopo Kejar Arya Saloka Liburan ke Swiss

    9907 shares
    Share 3963 Tweet 2477
  • Raffi Ahmad Bantah Isu Selingkuh dengan Mimi Bayuh, Nagita: apa-apa nggak!

    5577 shares
    Share 2231 Tweet 1394
  • Muak dengan Raffi Ahmad, Nagita Slavina Wanti-wanti: Gak Boleh Bawa Selingkuhan!

    4755 shares
    Share 1902 Tweet 1189

Recent News

Ilustrasi-Wanita-Salehah

Sosok Wanita Salehah: Sifat, Keutamaan, dan Hadits yang Membicarakannya

Kamis, 2022/05/26 10:00
Kadispenad-Brigjen-TNI-AD-Tatang-Subarna

5 Prajurit TNI Ditahan Diduga Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Kamis, 2022/05/26 09:00
Juru-Bicara-MK,-Fajar-Laksono

Syarat Anggota TNI-Polri Jadi Pj Kepala Daerah: Sudah Pensiun atau Mundur

Kamis, 2022/05/26 07:00
Diam-diam Percantik Makam Mendiang Vanessa Angel, Juragan 99 Langkahi Doddy Soedrajat

Diam-diam Percantik Makam Mendiang Vanessa Angel, Juragan 99 Langkahi Doddy Soedrajat

Kamis, 2022/05/26 06:25
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Ilustrasi-Wanita-Salehah

Sosok Wanita Salehah: Sifat, Keutamaan, dan Hadits yang Membicarakannya

26 Mei 2022
Kadispenad-Brigjen-TNI-AD-Tatang-Subarna

5 Prajurit TNI Ditahan Diduga Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

26 Mei 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.