JAKARTA, Waspada.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melakukan pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap Fenny Steffy Burase yang disebut-sebut sebagai orang dekat Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Fenny merupakan saksi yang keterangannya terkait aliran dana ke Irwandi perlu diklarifikasi. Selain itu, Fenny juga dibutuhkan keterangannya terkait sejumlah pertemuannya dengan Irwandi.
“Perlu kita pahami bersama yang dilakukan saat ini adalah proses hukum. KPK diberi tugas menangani kasus korupsi. Penanganan kasus korupsi tersebut perlu mendapat dukungan dari masyarakat karena yang dirugikan akibat korupsi adalah masyarakat itu sendiri,” kata Febri, Senin (9/7).
Selain Fenny, KPK juga mencegah tiga saksi lain, yaitu Nizarli, Rizal Aswandi, dan Teuku Fadhilatul Amri. Nizarli merupakan kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Aceh dan Rizal Aswandi sebagai mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh.
Keempatnya dicegah untuk dimintai klarifikasi mengenai aliran dana dalam kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh. Pencegahan berlaku selama enam bulan sejak 6 Juli 2018.
KPK telah menetapkan Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmad serta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pekan lalu. Ahmadi diduga menyuap Irwandi serta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri sejumlah Rp500 juta.
Ini merupakan bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta gubernur terkait pembahasan anggaran Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam penganggaran antara provinsi dan kabupaten tahun anggaran 2018. Uang yang diberikan itu merupakan bagian dari komitmen fee sejumlah delapan persen untuk pejabat di Pemerintah Aceh atas izin proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA pada Provinsi Aceh tahun anggaran 2018.
Pemberian kepada Gubernur Irwandi Yusuf itu diduga dilakukan melalui orang-orang dekat gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara. Tahun ini, Aceh mendapat alokasi dana Otsus sebesar Rp8,03 triliun.
Pemberian dana otsus ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018. KPK menyangka Ahmadi selaku pemberi suap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Irwandi, Hendri, dan Syaiful sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (wol/aa/kcm/data2)
Editor: AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post