Waspada.co.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan dua orang sebagai tersangka atas insiden tenggalamnya KM Lestari Maju di perairan Selayar, Sulsel.
Kedua tersangka, yakni nakhoda Agus Susanto dan perwira syahbandar Bira, Bulukumba, Kuat Maryanto. Menurut Dicky, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Agus dan Kuat.
“Dua tersangka,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Besar Dicky Sondani, Senin (9/7).
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Agus dijerat dengan Pasal 302 subsider Pasal 112 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran juncto Pasal 359 KUHP.
Sedangkan Kuat dijerat dengan Pasal 303 subsider Pasal 117 UU Pelayaran juncto Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Ia berkata, pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan. Dicky menyebut tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus ini akan bertambah.
Saat ini, polisi tengah memeriksa pemilik kapal berinisial HY dan seorang petugas tiket IS.
KM Lestari Maju mengalami kecelakaan di perairan Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Selasa (3/7) siang.
Kapal diduga mengalami kerusakaan mesin saat tengah berlayar dari Pelabuhan Bira, Kabupaten Bulukumba menuju Pelabuhan Pamatata, Kabupaten Selayar.
Kapal itu kemudian karam sebagian saat nahkoda berusaha menepikan ke pulau terdekat. Korban tewas mencapai 34 orang, sementara 155 selamat. (wol/cnn/data2)
Discussion about this post