MEDAN, Waspada.co.id – Banyaknya aset Pemerintah Kota Medan yang bermasalah dan terancam raib, DPRD Medan diminta melakukan sejumlah langkah terukur untuk mengamankan aset Pemko Medan agar tidak dikuasai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Inilah yang sidampaikan, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Dr Syafruddin Kalo SH M.Hum, saat menjadi narasumber hearing/seminar sehari DPRD Kota Medan yang mengangkat tema ‘Kepastian Hukum Atas Alas Hak Tanah yang Dimiliki Masyarakat’ yang diselenggarakan di Hotel Garuda Plaza, Medan, Senin (23/7).
“Kalau DPRD Medan sayang dengan aset, maka ada langkah yang harus dilakukan DPRD bersama Pemko Medan,” jelas Kalo.
Disampaikan, langkah pertama yang harus dilakukan DPRD Medan untuk mengamankan aset Pemko Medan di antaranya melakukan inventaris aset Pemko. Selain melakukan inventarisir, DPRD juga wajib melakukan peninjauan untuk memverifikasi aset tersebut sebagai langkah kedua. “Ini kewenangan yang bisa dilakukan DPRD,” sambungnya. Setelah menginventarisir, maka DPRD wajib meninjau aset Pemko, masih ada atau sudah digarap orang,” sebutnya.
Syafruddin Kalo juga mengatakan, sebagai praktisi hukum pertanahan pihaknya banyak mendengar sejumlah permasalahan terkait masalah aset Pemko Medan ini. “Saya mendengar HPL Pemko banyak diharap orang,” katanya seraya mengatakan DPRD memiliki peran penting dalam penyelamatan aset Pemko Medan.
Dalam kesempatan ini, anggota Komisi D DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, mengharapkan dengan acara ini, DPRD bisa memiliki masukan dalam penyelamatan aset Pemko Medan. “Dengan acara ini kita mengharapkan DPRD Medan bisa mendapatkan masukan khususnya terkait penyelamatan aset Pemko Medan,” pungkasnya.
Sebelumnya dalam sambutannya Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Burhanuddin Sitepu, mengungkapkan berbagai masalah tanah di Kota Medan bila dibiarkan akan menjadi bom waktu. Karena tanah di Kota Medan tidak akan bertambah tapi jumlah penduduk Kota Medan terus bertambah.
“Masalah tanah menjadi krusial. Karena mungkin masalah alas hak tanah ada beribu jumlahnya di Medan. Contoh, sebidang tanah memiliki 3 alas hak tanah dan bahkan ada tanah yang dimiliki masyarakat tanpa alas hak, seperti tanah PTPN,” ungkapnya.
Burhanuddin Sitepu mengharapkan melalui seminar tersebut, berbagai masalah alas hak tanah di Kota Medan bisa diselesaikan. “Semoga, berbagai masalah itu bisa dibahas di seminar ini. Saya yakin berbagai masalah alas hak tanah itu bisa dicarikan solusinya,” pungkasnya.(wol/mrz/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post