MEDAN, Waspada.co.id – Anggota Komisi C DPRD Medan, Hasyim SE, meminta pihak pengembang Pasar Timah tidak memaksakan diri merevitalisasi Pasar Timah sampai putusan Mahkamah Agung (MA) keluar.
Pernyataan itu dilontarkannya menyahuti keluhan pengembang pasar tradisional Pasar Timah, Sumandi Wijaya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar, Selasa (24/7) kemarin, di mana pihak pengembang meminta agar pedagang segera dipindahkan ke tempat yang telah disediakan.
“Perkara Pasar Timah masih berproses di MA. Kita tunggulah dulu. Marilah kita menghormati hukum,” ungkapnya, Rabu (25/7).
Kalau pihak pengembang mengeluhkan tentang lamanya proses hukum yang bertingkat-tingkat, sebut Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan ini, hal itu merupakan konsekwensi dari masalah yang terjadi.
‘’Kalau kita (F-PDIP, red) bersikap akan tetap mengadvokasi pedagang sampai adanya putusan MA,’’ tegasnya.
Adanya penolakan revitalisasi oleh pedagang Pasar Timah, kata Hasyim, disebabkan sikap awal pihak pengembang yang tidak mau ‘merangkul’ pedagang. Alhasil muncul berbagai asumsi yang membuat pedagang khawatir.
Hasyim pun mencontohkan pelaksanaan revitalisasi Pasar Titikuning. Di sana pengembang ‘merangkul’ pedagang. Bahkan, dialog pun kerap dilakukan sampai dengan pengambilan keputusan.
‘’Dan hasilnya sangat baik. Tidak ada gejolak. Karena pedagang merasa nyaman. Berbeda dengan Pasar Timah,’’ sindirnya.
Kemudian Hasyim merinci tiap-tiap persoalan yang muncul di Pasar Timah. Semisal gedung penampungan yang tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) hingga kelengkapan berkas Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.
“Persoalan di Pasar Timah sangat kompleks. Parahnya lagi tidak ada sosialisasi kepada pedagang soal revitalisasi. Malah sekarang sedang berproses di ranah hukum. Sebaiknya, kita tunggu saja keputusan hukumnya,’’ pungkasnya.(wol/mrz/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post