MEDAN, Waspada.co.id – Abdi Haris Ginting (22) spesialis pencurian handphone berhasil dibekuk personil Reskrim Polsek Sunggal di Jalan Binjai.
Dari tangan warga Jalan Bustaman, Gang Cempaka, Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Seituan ini, polisi menyita barang bukti handphone berbagai merek.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Budiman Simanjuntak, kepada Waspada Online, Selasa (3/7), mengatakan awalnya timsus dipimpin Panit II Reskrim Ipda J Simamora, mendapat informasi bahwa tersangka terlibat kasus pencurian hp di rumah korban di Dusun XIII, Pondok Miri, Gang Napit, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal.
“Aksi pencurian ketika korbannya sedang berada di dalam rumah tepatnya di ruang tamu,” ungkapnya.
Budiman menuturkan ketika terbangun korban terkejut bahwa handphone telah hilang. Merasa kehilangan korban bersama adiknya melakukan pencarian.
“Beruntung ketika sedang menyelidiki kasus pencurian, korban melihat pelaku langsung menangkapnya. Selanjutnya personil reskrim yang mendapat laporan langsung turun ke lokasi mengamankan tersangka,” tuturnya.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 e dan 5 e KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (wol/gacok/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post