MEDAN, Waspada.co.id – Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Medan Baru, menembak dua mantan residivis kasus perampokan karena melakukan perlawanan saat dibekuk.
Kedua tersangka, Cindy Ravian (30) dan Haryandi (42) warga Jalan PWS, Kecamatan Medan Petisah, setelah mendapat perawatan medis di RS Bhayangkara Medan, langsung diboyong ke polsek, Sabtu (7/7).
Kapolsekta Medan Baru, Kompol Martuasah H.Tobing SIK, menerangkan kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Laurencia Lilin Danda Sari Nazara.
Dijelaskan, peristiwa itu terjadi Rabu (4/7) sekira pukul 19.00 WIB, saat korban bersama temannya duduk halte bus Jalan Gatot Subroto, sambil memegang HP untuk order Grab dan tiba-tiba datang dari arah belakang dua orang pria dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam.
“Salah seorang pelaku mendekati korban dan merampas Hp korban. Kemudian pelaku naik ke motor yang sudah menunggu pelaku dengan jarak lebih kurang 10 meter dan kedua pelaku langsung melarikan diri dari tempat kejadian,†ujar Kompol Martuasah.
Petugas yang menerima laporan korban, kemudian langsung menurunkan Pegasus Polsek Medan Baru yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu M.Said Husein SIK bersama Panit II Reskrim Ipda, Imanuel Ginting, SH MH.
“Ketika petugas Tim Pegasus Polsek Medan Baru sedang melakukan penyelidikan, diperoleh informasi bahwa kedua pelaku sedang berada di seputaran Jalan Iskandar Muda tepatnya di sebelah eks Medan Plaza. Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan. Namun pada saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku melawan dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas dengan terpaksa memberikan tembakan yang mengenai kaki kedua pelaku,†tukasnya.
Ditambahkan, barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 1 unit sepeda Motor Honda Beat Hitam Les Merah BK 2204 AEM, 1 buah helm warna Hitam, jaket warna abu-abu, dan 1 buah HP merk Vivo warna gold milik korban.
“Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,†pungkas Kapolsek.(wol/gacok/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post