MEDAN, Waspada.co.id – Tim Reskrim Polsek Patumbak meringkus Roy Sinaga pemilik 1 paket sabu seberat 0,05 gram di Jalan Besar Tembung, Pasar X, Gang Kantil, Kabupaten Deliserdang.
“Kita dapat informasi di tempat kejadian perkara (TKP), sering terjadi transaksi sabu sehingga kita langsung bergegas ke sana,” ujar Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin, Jumat (27/7).
Dijelaskan, tersangka Roy Sinaga (35), warga Jalan Perhubungan Tembung, Deli Serdang tersebut ditangkap setelah petugas mengenali ciri-cirinya sesuai yang diinformasikan warga. Dari tangan kanan sopir itu didapati satu bungkus kecil sabu.
Ketika itu, petugas sempat berupaya mengembangkan kasus tersebut, namun gagal. Masalahnya, pengedar sabu yang telah diketahui identitas sesuai yang disebut tersangka telah keburu kabur dan kini sedang dalam pengejaran.
“Pengedarnya yang sudah kita ketahui identitasnya masih dalam pengejaran,” sebut Yaqin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti 1 paket sabu seberat 0,05 gram digelandang ke komando.(wol/lvz/data1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post