MEDAN, Waspada.co.id – Anggota Komisi C DPRD Medan, Hasyim SE, mengaku heran atas rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar kemarin antara Komisi C, Pemko Medan dan Pengembang yang meminta relokasi pedagang Pasar Timah ke tempat yang telah disediakan.
“Kemarin Komisi C gelar RDP terkait Pasar Timah dengan pengembang dan perwakilan Pemko Medan. Namun yang anehnya kenapa pedagang sendiri tidak diundang dalam RDP itu. Ada apa ini? Saya juga tidak diundang. Saya juga anggota Komisi C, apa ada kepentingan lain?,” ungkap Hasyim saat menerima pengaduan dari kuasa hukum pedagang Pasar Timah, M Asril Siregar SH, di ruang kerjanya, Selasa (31/7).
Kehadiran pedagang Pasar Timah menurut Hasyim sangat penting, karena sebagai lembaga politik, Komisi C DPRD Medan harus mendengar pendapat dari kedua belah pihak.
“Seharusnya Komisi C juga panggil pedagang. Jangan ambil keputusan yang didapat dari satu pihak. Kasih kesempatan pedagang memberikan pendapatnya baru tentukan sikap dan yang terpenting harus tinjau ke lapangan. Seperti apa lokasi relokasinya. Baru tentukan sikap,” ujarnya.
Lebih lanjut politisi PDIP ini menilai, upaya relokasi Pasar Timah adalah cacat hukum, karena proses kasasi di Mahkamah Agung (MA) masih berjalan.
“Dari awal, saya sudah katakan hormati proses hukum. Selagi belum ada putusan hukum tetap. Apalagi tadi kuasa hukum pedagang bilang tanggal 6 Juli kemarin baru keluar surat dari PTUN yang menyatakan berkas lengkap dan dikirimkan ke MA. Jadi, dari mana jalannya sudah ada putusan hukum tetap seperti yang dikatakan pengembang itu,” ketusnya.
“Begitu juga IMB-nya yang tidak ada, AMDAL belum ada dan AMDAL Lalin juga belum ada. Itu cacat hukum. Yang pakai lahan PT KAI juga tak ada IMB-nya. Jangan ada upaya relokasi selagi belum ada ketetapan hukumnya. Hormati prosesnya dulu,” sebut Hasyim.
Sementara itu, kuasa hukum pedagang Pasar Timah, M Asril Siregar SH, menyayangkan tindakan yang dilakukan Komisi C DPRD Medan. “Kenapa ada RDP yang digelar 2 kali dalam seminggu tak sekalipun pedagang dipanggil. Harusnya kami dilibatkan, dengarkan suara kami. Jangan hanya ambil keputusan dari satu sisi,” kesalnya.
Asril menilai, Ketua Komisi C DPRD Medan, Hendra DS, telah mencederai kehormatan lembaga legislatif tersebut. “Hendra DS sebagai Ketua Komisi C lebih mendengar pengusaha ketimbang pedagang. Dia tidak pernah mendengar kami dan juga tak pernah meninjau ke lokasi,” sebutnya.
Dirinya juga menyesalkan pernyataan Developer Pasar Timah, Sumandi Wijaya, yang menyebutkan sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dilakukan pedagang dan juga menilai upaya pedagang menggugat ke MA sebagai bentuk tameng dari pedagang agar upaya relokasi tidak dilakukan.
“Sebagai warga negara, saat ini kami sedang mencari keadilan. Kami sedang tempuh proses hukum. Apalagi tanggal 6 Juli 2018 kemarin saya mendapatkan surat dari PTUN bahwa berkas kasasi kami dinyatakan lengkap dan dikirim ke MA. Saya baca di media, Sumandi katakan upaya kami ini sebagai tameng. Apalagi ini, kami hanya mencari keadilan. Tak pantas orang yang pernah mengecap pendidikan di Lemhanas berkata seperti itu,” sindirnya.(wol/mrz/data2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post