JAKARTA, Waspada.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai bahwa rencana penjualan aset yang dilakukan PT Pertamina (Persero) melanggar hukum.
Menurut anggota Komisi VI DPR Fraksi Partai Golkar Lili Asdjudiredja pelanggaran dilakukan terhadap UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. “Surat tersebut berbahaya, persetujuan prinsip rencana direksi untuk melakukan penjualan aset melanggar undang-undang,” katanya di Gedung DPR, Kamis (19/7).
Atas dasar itulah, DPR berencana memanggil Pertamina, Senin (23/7) mendatang untuk minta penjelasan soal rencana penjualan aset tersebut.
Pertamina salah satunya melalui Surat tentang Permohonan Izin Prinsip Aksi Korporasi untuk Mempertahankan Kondisi Kesehatan Keuangan PT Pertamina mengajukan izin untuk menurunkan kepemilikan aset (share-down) guna menjaga kesehatan keuangan mereka kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno.
Vice President Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito mengatakan bahwa rencana penurunan atau pelepasan aset diusulkan perseroan ke pemerintah selaku pemegang saham untuk meningkatkan kinerja portofolio bisnis perusahaan minyak plat merah tersebut.
Gayung bersambut, permohonan tersebut disetujui oleh Rini.
Dalam surat tertanggal 29 Juni 2018, ia menyetujui rencana Pertamina menurunkan kepemilikan aset hulu selektif (termasuk namun tidak terbatas pada participating interest, saham kepemilikan dan bentuk lain) sepanjang tetap menjaga pengendalian Pertamina atas aset strategis.
Dalam surat tersebut Rini juga mengizinkan Pertamina untuk melakukan pemisahan usaha atas unit bisnis RU IV Cilacap dan Unit Bisnis RU V balikpapan ke anak perusahaan.
Dalam rapat pembahasan laporan tahunan Kementerian BUMN dengan Komisi VI DPR, Kamis (19/7) anggota Komisi VI Fraksi PDIP Ihsan Yunus meminta pejabat kementerian menjelaskan arti dari surat persetujuan yang diberikan untuk Pertamina tersebut.
Tapi Kementerian BUMN yang dalam rapat tersebut diwakili oleh Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN Wahyu Kuncoro, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro, dan Sekretaris Kementerian BUMN, Imam Apriyanto Putro enggan menjawab pertanyaan Ihsan. (cnnindonesia/ags/data2)
Discussion about this post